Menakar Ulang Kementerian HAM: Harapan dan Kenyataan

Beberapa pegawai berseragam rapi mengurus berkas-berkas administrasi, sementara sebagian lainnya mempersiapkan agenda diseminasi.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Menakar Ulang Kementerian HAM: Harapan dan Kenyataan
Menakar Ulang Kementerian HAM: Harapan dan Kenyataan (Merdeka.com)

Oleh Erlangga Hendratono Analis Hukum, Kementerian HAM

Atap ruang itu tampak masih rusak. Di pojok-pojok ruangan, masih tersimpan sejumlah alat bangunan. Bunyi-bunyi proses renovasi terdengar di sana-sini. Beberapa pegawai berseragam rapi mengurus berkas-berkas administrasi, sementara sebagian lainnya mempersiapkan agenda diseminasi.

Ruangan yang sedang berbenah itu ternyata menyimpan cerita tentang sebuah awal. Berdasarkan penuturan pegawai setempat, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur baru-baru ini memperoleh "syafaat". Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kantor wilayah dipinjami bangunan yang sebelumnya tidak digunakan, yakni rumah dinas Wakil Gubernur. Bangunan tersebut kemudian direnovasi agar layak menjadi ruang kerja.

Rumah dinas yang disulap jadi kantor ini adalah simbol dari fase transisi. Ia menjadi potret satu dari dua puluh Kantor Wilayah Kementerian HAM yang dibentuk setelah kementerian ini berdiri pada penghujung 2024.

Dengan sekitar 1.300-an pegawai yang tersebar dari pusat hingga daerah, Kementerian HAM memang tampak "kecil" jika disandingkan dengan raksasa birokrasi lainnya. Jumlah sumber daya manusia di angka itu pun juga masih jauh dari kata ideal untuk mengemban mandat HAM yang bersifat lintas sektor dan menyentuh seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, di tengah keterbatasan, Kementerian HAM terus membangun fondasi kelembagaannya dan penguatan regulasi dalam pembangunan peradaban HAM di Indonesia. Ekspektasi publik terhadap kementerian ini memang sudah sangat tinggi. Di sisi lain, membangun sebuah institusi baru yang efektif tentu membutuhkan waktu, sumber daya, dan proses penguatan kelembagaan yang tidak sederhana. Di sinilah letak tantangan gandanya; kementerian baru ini dituntut lincah di luar, sembari memastikan urusan domestiknya beres.

Urusan domestik yang sedang dirapikan itu sebenarnya adalah miniatur dari sebuah konsep yang jauh lebih besar. Sebab, dalam rezim HAM, negara selalu diposisikan sebagai aktor utama yang memikul kewajiban HAM (duty bearer). Pertanyaannya kemudian: siapa sebenarnya yang dimaksud dengan "negara" dalam urusan pelunasan kewajiban ini?

Hukum internasional melihat negara bukan sebagai konsep abstrak yang mengawang-awang, melainkan entitas hukum yang diwakili oleh pemerintahan (government). Jadi, ketika berbicara soal kewajiban negara di bidang HAM, kita sebenarnya sedang menyoroti bagaimana institusi pemerintahan bekerja sebagai representasi nyata dari negara (state apparatus).

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi mengatur bahwa Presiden lah yang memegang kekuasaan pemerintahan. Tentu saja, Presiden tidak bekerja sendirian dalam menjalankan roda pemerintahan, melainkan dibantu oleh menteri-menteri negara yang menyelenggarakan urusan tertentu.

Dalam konteks itulah, pembentukan Kementerian HAM memperoleh justifikasi teoretis dan konstitusional yang kuat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, kementerian baru ini mengemban tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM.

Langkah ini juga selaras dengan amanat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Perlu digarisbawahi bahwa frasa "terutama pemerintah" menunjukkan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab utama.

Lantas, banyak orang bertanya: apa sebenarnya perbedaan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM? Di sinilah letak keindahan sistem ketatanegaraan kita. Meskipun sama-sama bergerak di bidang HAM, kedua instansi ini memiliki karakter, fungsi, dan dasar legitimasi yang berbeda.

Kementerian HAM berada di dalam cabang eksekutif (government human rights focal point) untuk menjalankan roda pemerintahan, sedangkan Komnas HAM berdiri tegak di luar struktur tersebut sebagai lembaga penunjang (state auxiliary body) yang bersifat independen. Ini bukan soal mana lembaga yang lebih penting, melainkan tentang hubungan yang saling melengkapi (complementary institutions).

Belakangan ini, tidak sedikit wartawan yang menanyakan respons Menteri HAM terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM yang menjadi perhatian publik. Persoalannya, opini publik terhadap kerja Kementerian HAM sering kali berhenti pada penanganan kasus demi kasus.

Apabila seluruh konsentrasi kementerian hanya diarahkan untuk mengejar setiap simptom yang muncul di permukaan, terdapat risiko bahwa akar persoalan justru luput dari upaya pembenahan.

Karena itu, tantangan Kementerian HAM sesungguhnya bukan hanya merespons berbagai persoalan yang muncul di hilir, melainkan membangun struktur dan kultur HAM sebagai fondasi jangka panjang.

Simptom pelanggaran HAM pada dasarnya merupakan manifestasi dari tata kelola yang belum sepenuhnya berperspektif HAM maupun kultur masyarakat yang belum menempatkan penghormatan terhadap hak asasi sebagai prinsip hidup bernegara.

Dalam konteks struktur, langkah untuk menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan salah satu pekerjaan yang teramat penting. Lebih dari dua dekade setelah reformasi, perkembangan isu HAM telah jauh melampaui kondisi ketika undang-undang tersebut disusun.

Isu bisnis dan HAM, perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, hingga berbagai tantangan baru lainnya memerlukan pengaturan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Demikian pula upaya mendorong agar kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, semakin selaras dengan prinsip-prinsip HAM merupakan pekerjaan yang membutuhkan keseriusan.

Di sisi lain, membangun kultur HAM juga tidak kalah penting. Penghormatan terhadap keberagaman, kesadaran akan hak dan kewajiban, serta penyelesaian persoalan melalui dialog merupakan nilai-nilai yang tidak dapat dibangun hanya melalui regulasi.

Kultur HAM memerlukan pendidikan, sosialisasi, dan pelibatan masyarakat secara berkelanjutan. Berbagai inisiatif yang mulai dirintis Kementerian HAM di tingkat komunitas dan pedesaan patut dipandang sebagai investasi jangka panjang, meskipun hasilnya mungkin tidak langsung terlihat.

Kerja membangun struktur maupun kultur HAM memang bukan pekerjaan yang instan. Justru karena hasilnya tidak selalu tampak dalam waktu dekat, upaya-upaya tersebut sering kali luput dari perhatian publik. Padahal, pembenahan di hulu merupakan prasyarat agar berbagai persoalan di hilir dapat semakin diminimalkan.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, besarnya harapan yang dibebankan kepada suatu institusi harus berjalan seiring dengan kapasitas kelembagaan yang dimilikinya. Ketika Asta Cita menempatkan HAM berdampingan dengan demokrasi dan Pancasila sebagai fondasi pembangunan nasional, maka penguatan kelembagaan yang mengemban mandat tersebut juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Mesti dicatat bahwa keberhasilan Kementerian HAM tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat merespons setiap kasus yang muncul, melainkan dari kemampuannya membangun sistem yang membuat penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM semakin mengakar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

Ekspektasi publik terhadap kerja Kementerian HAM tentu harus terus dipelihara. Namun, eloknya harapan tersebut juga perlu diiringi dengan penguatan kapasitas kelembagaan agar mandat konstitusi di bidang HAM dapat diwujudkan secara nyata.

Rekomendasi