Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penundaan penahanan terhadap dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, staf khusus Yaqut, tidak akan ditahan pada Jumat, 9 Januari 2026, meskipun status mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara dan proses penahanan terhadap kedua tersangka akan tetap dilaksanakan di kemudian hari. Kepastian ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menepis spekulasi penahanan hari itu.
Kasus ini mencuat setelah KPK memulai penyidikan pada Agustus 2025 dan mengidentifikasi kerugian negara yang fantastis. Penetapan Yaqut Cholil dan Gus Alex sebagai tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penetapan Tersangka Kasus Haji
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji ini telah dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Langkah awal ini menjadi fondasi bagi pengungkapan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Pada tahap awal, KPK fokus mengumpulkan bukti dan informasi terkait penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar dugaan korupsi yang terjadi dalam penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji. Bersamaan dengan itu, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Ketiga individu yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Fuad Hasan Masyhur diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, guna memastikan mereka tidak melarikan diri dari proses hukum.
Advertisement
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dalam penyelenggaraan haji.
Advertisement
Kejanggalan Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selain penanganan oleh KPK, kasus ini juga menjadi sorotan serius oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya telah menemukan sejumlah kejanggalan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini menambah daftar panjang masalah yang mengiringi pengelolaan haji.
Salah satu poin utama yang disoroti oleh Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota ini dibagikan dengan perbandingan 50 berbanding 50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Adanya penyimpangan ini menjadi dasar kuat dugaan pelanggaran.
Advertisement
Penyimpangan dalam pembagian kuota ini berpotensi merugikan calon jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan alokasi lebih besar. Ketidaksesuaian dengan undang-undang menunjukkan adanya praktik diskriminatif atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Sumber: AntaraNews