Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton. Penahanan ini merupakan langkah serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah yang merugikan keuangan negara.
Kedua tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial MD, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan NA, selaku pihak kontraktor pelaksana proyek. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat melalui serangkaian gelar perkara.
Kasus ini berpusat pada proyek pembangunan pasar yang berada di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buton pada tahun anggaran 2018. Proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan total pagu anggaran mencapai Rp5,68 miliar.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penahanan Tersangka Korupsi Proyek Pasar Buton
Penetapan dan penahanan MD serta NA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pasar Buton dilakukan setelah proses penyidikan yang mendalam oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra. Ajun Komisaris Besar Polisi Niko Darutama, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, menjelaskan bahwa kedua individu tersebut memiliki peran kunci dalam proyek yang bermasalah.
MD, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek, sementara NA adalah pihak kontraktor yang melaksanakan pembangunan. Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap cukup kuat untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara yang cermat.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, memastikan kelancaran pengungkapan fakta-fakta terkait penyimpangan anggaran. Langkah penahanan ini menegaskan keseriusan Polda Sultra dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi.
Advertisement
Advertisement
Kerugian Negara dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Dugaan korupsi Proyek Pasar Buton ini terungkap setelah Inspektorat Provinsi Sultra merilis hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada November 2025. Audit tersebut menemukan adanya penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari total pagu anggaran proyek.
Niko Darutama menegaskan bahwa hasil audit dari Inspektorat menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menghitung dampak kerugian riil yang ditimbulkan dari praktik rasuah ini. Data audit tersebut memberikan landasan objektif bagi proses hukum yang sedang berjalan.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi pada awal tahun 2026 ini diklaim sebagai bentuk komitmen jajaran Ditreskrimsus Polda Sultra dalam menyelamatkan keuangan negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara transparan. Hal ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.
Advertisement
Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi, terutama yang menyentuh sektor pelayanan publik seperti pasar rakyat. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan akuntabel, tanpa kompromi dalam penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.
Advertisement
Pengembangan Penyidikan Kasus Korupsi Pasar Buton
Penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Pasar Buton ini masih terus berlanjut. Penyidik Polda Sultra saat ini fokus mendalami keterangan dari kedua tersangka yang telah ditahan.
Pendalaman keterangan ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah tersebut. Hal ini penting untuk mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Polda Sultra berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penyidikan yang dilakukan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews