Kejaksaan Agung akan memamerkan capaian kinerja yang dilakukan satgas penertiban kawasan hutan (PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (24/12/2025).
Selain itu, Kejagung juga akan menyampaikan pemulihan keuangan negara, dengan mengembalikan dana senilai total lebih dari Rp 6,6 triliun dari berbagai tindak pidana.
Uang yang diserahkan terdiri atas sekitar Rp 4,28 triliun hasil rampasan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta lebih dari Rp 2,34 triliun dari penagihan denda administratif terkait pelanggaran kawasan hutan, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 6,62 triliun.