Kasus Korupsi Chromebook, Terdakwa Ibrahim Arief Digaji Nadiem Makarim Rp163 Juta Per Bulan

Menurut jaksa, tim wartek dibentuk dengan tujuan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Indonesia dengan sistem operasi Chrome.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Kasus Korupsi Chromebook, Terdakwa Ibrahim Arief Digaji Nadiem Makarim Rp163 Juta Per Bulan
nadiem makarim usai diperiksa kejagung (Liputan6.com/nanda perdana putra) (@ 2025 merdeka.com)

Terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam dakwaan, dia disebut menerima gaji sebesar Rp163 juta per bulan saat menjadi bagian dari tim teknologi yang dibentuk mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163.000.000 nett per bulan," tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/15/2025).

Menurut jaksa, tim wartek dibentuk dengan tujuan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Indonesia dengan sistem operasi Chrome.

"Seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome," jelas jaksa.

Nadiem Disebut Terima Rp809 Miliar

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nama Nadiem Makarim pun disebut menerima Rp809 miliar hasil pelaksanaan program tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Menurut jaksa, para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Kemendikbud Ristek) ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Materi tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” jelas jaksa.

Rekomendasi