Pemerintah Tetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Baru, Total Capai 2.727

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) baru, menambah total menjadi 2.727. Langkah ini diharapkan memicu pelestarian dan pengembangan budaya Nusantara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemerintah Tetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Baru, Total Capai 2.727
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia (WBTbI) baru pada tahun 2025, menambah total menjadi 2.727 dan memotivasi pelestarian. (AntaraNews)

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan pada tahun ini secara resmi menetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) baru. Penetapan ini meningkatkan jumlah total warisan budaya yang dilindungi menjadi 2.727, dari sebelumnya 2.213. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat pelindungan dan pelestarian kekayaan budaya Nusantara.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan penetapan ini dalam Malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin, 16 Desember. Ia menekankan bahwa penambahan ini bukan sekadar capaian angka, melainkan sebuah dorongan penting. Harapannya, penetapan ini dapat memicu ekosistem warisan budaya agar terus berkembang.

Fadli Zon juga menyatakan bahwa penetapan WBTbI diharapkan menjadi motivasi kuat untuk mengakselerasi kebangkitan budaya. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi muda dapat terus berlanjut secara efektif dan berkelanjutan.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengonfirmasi peningkatan signifikan dalam jumlah Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) yang telah ditetapkan. "Tahun ini kita menetapkan ada 514 warisan budaya Takbenda, Indonesia Intangible Cultural Heritage Indonesia, sehingga menambah jumlah dari total warisan budaya Indonesia yang telah ditetapkan dari yang tadinya 2.213 sekarang menjadi 2.727," ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Penetapan ini diharapkan tidak hanya menambah daftar capaian, tetapi juga menjadi bagian integral dalam membangun ekosistem yang kuat bagi setiap warisan budaya takbenda. Motivasi utama di balik langkah ini adalah untuk mendorong keberlanjutan dan kebangkitan nilai-nilai luhur budaya. Hal ini penting agar warisan tersebut tetap relevan dan lestari.

Lebih lanjut, Fadli Zon juga menyampaikan target ambisius untuk tahun 2026 mendatang. Ia menargetkan penetapan WBTbI di Indonesia mampu mencapai setidaknya 1.000 hingga 2.000 warisan budaya baru. Menurutnya, potensi warisan budaya di dalam negeri sangat besar, bahkan mencapai puluhan ribu yang belum terdata secara resmi.

Proses pengajuan Warisan Budaya Takbenda (WBTbI) memiliki beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi. Fadli Zon mengemukakan bahwa syarat tersebut meliputi tradisi yang telah ada dan berjalan lama, adanya komunitas yang melestarikannya, memiliki lokasi yang jelas, serta terdapat para pegiat budaya. Selain itu, makna nilai budaya yang terkandung di dalamnya juga menjadi faktor penentu penting.

Pada Malam Apresiasi, sertifikat Penetapan WBTbI diserahkan kepada beberapa Pemerintah Daerah, termasuk Jambi, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Banten. Penyerahan ini menandai adanya tanggung jawab bersama dalam menindaklanjuti penetapan tersebut. Ini merupakan langkah krusial untuk memastikan warisan budaya tidak hanya terdaftar, tetapi juga terlindungi dan terpromosikan.

Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menambahkan bahwa jumlah usulan yang masuk ke kementerian mencapai 804 dari 35 provinsi. Ia menegaskan, "Banyaknya warisan budaya takbenda Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada status penetapan saja sejalan dengan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang mengamanatkan pentingnya tindak lanjut dan aksi nyata setelah penetapan ini dalam upaya pelestarian warisan budaya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan."

Penetapan warisan budaya takbenda ini juga diharapkan mampu dikembangkan lebih lanjut, termasuk upaya pendaftaran sebagai kekayaan intelektual. Restu Gunawan mengungkapkan, "Jadi di tahun ini kita sudah mengusulkan kepada Kementerian Hukum sebanyak 125, mudah-mudahan dari 514 nanti kita bisa bersama-sama lagi untuk mengusulkan kepada Kementerian Hukum agar ditetapkan dalam kekayaan intelektual." Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warisan budaya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi