Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) secara tegas mengingatkan mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi. Peringatan ini disampaikan di Banjarbaru pada Minggu (14/12), menyusul ketidakhadiran salah satu mantan direksi pada pemanggilan perdana. Tim penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel membutuhkan keterangan mereka untuk melengkapi berkas penyelidikan yang sedang berjalan.
Kasipenkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menekankan pentingnya kehadiran para saksi demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi PT Bangun Banua. Pemanggilan pertama yang dilakukan pada Jumat (12/12) lalu hanya dihadiri oleh dua dari tiga mantan direksi yang dipanggil. Keterangan dari semua pihak yang terkait sangat krusial untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara menyeluruh.
Penyelidikan ini berpusat pada dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang tahun anggaran 2009 hingga 2023, yang berpotensi menyebabkan kerugian puluhan miliar rupiah bagi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan. Kejati Kalsel berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kewajiban dividen PT Bangun Banua yang belum disetorkan ke kas daerah.
Advertisement
Advertisement
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melalui Kasi Penerangan Hukum, Yuni Priyono, kembali menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari mantan petinggi PT Bangun Banua. Peringatan ini disampaikan menyusul pemanggilan perdana yang dilakukan oleh tim penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel. Yuni berharap setiap undangan pemeriksaan dapat dipenuhi guna mendukung kelancaran proses penyidikan dugaan korupsi PT Bangun Banua.
Pada pemanggilan pertama yang berlangsung Jumat (12/12), tiga mantan direksi PT Bangun Banua periode 2021-2023 telah diundang untuk dimintai keterangan. Namun, hanya dua di antaranya yang hadir, yaitu BB sebagai eks Direktur Utama dan KA sebagai eks Direktur Teknis dan Operasional. Mantan Direktur Umum dan Keuangan, YH, tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga Kejati Kalsel berencana melayangkan pemanggilan kedua.
Kejati Kalsel memastikan bahwa pemanggilan kedua akan segera dilayangkan kepada YH. Keterangan dari yang bersangkutan dianggap sangat diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Kehadiran semua pihak terkait sangat vital untuk memastikan semua informasi terkumpul secara komprehensif dan akurat.
Advertisement
Advertisement
Proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di PT Bangun Banua ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK mengindikasikan adanya potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan hingga puluhan miliar rupiah. PT Bangun Banua, sebagai perusahaan milik daerah, memiliki kewajiban atas penerimaan dividen yang seharusnya sebagian masuk ke kas daerah.
Sebelumnya, penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil disita untuk mendukung penyelidikan. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai aliran dana dan potensi penyimpangan yang terjadi.
Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, menjelaskan bahwa fokus dugaan korupsi yang sedang ditelisik mencakup periode anggaran yang cukup panjang, yakni dari tahun 2009 hingga 2023. Rentang waktu yang luas ini menunjukkan kompleksitas kasus dan upaya Kejati Kalsel untuk mengungkap secara menyeluruh setiap potensi penyelewengan yang merugikan keuangan daerah. Penyelidikan ini diharapkan dapat membawa kejelasan atas dugaan korupsi PT Bangun Banua.
Advertisement
Sumber: AntaraNews