Ajakan patungan membeli hutan demi menjaga kelestarian alam tengah ramai diperbincangkan warganet.
Gagasan ini pertama kali muncul diutarakan Pandawara Group melalui unggahan di akun Instagram mereka.
“Lagi ngelamun, tiba-tiba aja kepikiran gimana kalo masyarakat Indonesia bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan,” tulis Pandawara dalam unggahannya.
Ide tersebut muncul bukan tanpa sebab. Di tengah perhatian publik terhadap berbagai isu lingkungan dan bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra, ide itu menjadi pemantik.
Wacana yang digulirkan Pandawara Group itu kemudian dikomentari Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Southeast Asia-Indonesia, Asep Komarudin.
Menurutnya ajakan patungan membeli hutan, patut diapresiasi, namun perlu juga dikritisi. Terutama terkait pendekatan ‘membeli hutan’ sebagai solusi.
Advertisement
Hutan Bukan Komoditas
Menurut Asep, hutan tidak seharusnya dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Justru, banyak kawasan hutan telah lama dikelola dan dijaga oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Ini artinya hutan sudah ada 'tuannya' sendiri.
"Mereka bukanlah pihak yang menunggu diselamatkan, melainkan pelindung hutan paling efektif yang sudah terbukti menjaga kawasan hutan lebih baik daripada model konservasi berbasis pasar," tutur Asep dikutip Liputan6, Rabu (10/12).
Ia juga mengingatkan bahwa ajakan membeli hutan berpotensi memunculkan anggapan bahwa hutan tidak memiliki pemilik, padahal konflik kerap terjadi akibat tidak diakuinya hak masyarakat adat.
"Penyelamatan hutan cukup dilakukan lewat donasi individu, masalah deforestasi adalah struktural, barangkali disebabkan konsesi industri skala besar, lemahnya penegakan hukum dan politik izin yang tidak transparan," jelas Asep.
Advertisement
Lalu, Apa Solusinya?
Kata Asep, solusi utamanya adalah perlindungan hutan dan pengakuan hukum terhadap hak masyarakat adat.
"Greenpeace menilai bahwa upaya penyelamatan hutan harus berangkat dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat secara hukum dan bukan memindahkan kepemilikan hutan ke aktor baru meski dengan niat baik," jelas Asep.
Ia juga menyebutkan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai penting sebagai payung hukum perlindungan wilayah adat.
"(Payung hukum) memberikan kepastian bagi masyarakat adat atas wilayahnya, mencegah perampasan tanah dan konflik berkepanjangan, memperkuat peran mereka sebagai garda depan perlindungan hutan, mengakhiri pendekatan konservasi yang menempatkan masyarakat adat sebagai objek, bukan subjek," tegas Asep.