Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) secara aktif menyosialisasikan Surat Keputusan (SK) Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024. Pedoman ini berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan internal Bawaslu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pengawasan pemilu yang aman, sensitif gender, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Kegiatan ini telah dilakukan kepada berbagai pemangku kepentingan dan aktivis di Makassar.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bukti nyata komitmen lembaga. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh jajaran pengawas di Sulawesi Selatan.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Bawaslu Sulsel Melawan Kekerasan Seksual
Bawaslu Sulsel menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Penerbitan SK Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 menjadi landasan penting bagi langkah ini. Pedoman ini dirancang untuk melindungi setiap individu di lingkungan kerja Bawaslu.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa sosialisasi pedoman ini telah menjangkau berbagai pihak. Termasuk di antaranya adalah para aktivis yang peduli terhadap isu-isu perempuan dan kesetaraan gender. Sosialisasi juga dilakukan melalui forum Focus Discussion Group (FGD).
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan bahwa masih banyak lembaga yang belum memiliki instrumen serupa. Oleh karena itu, pedoman ini merupakan langkah maju yang signifikan. Ini penting untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan relasi kuasa.
Advertisement
Advertisement
Apresiasi dan Masukan dari Aktivis untuk Pedoman Anti Kekerasan Seksual
Para aktivis yang hadir dalam FGD memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Bawaslu Sulsel ini. Mereka menilai pedoman ini sebagai langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Lingkungan kerja yang sensitif gender dan bebas dari kekerasan seksual sangat dibutuhkan.
Beberapa catatan penting juga disampaikan oleh para aktivis perempuan. Mereka menekankan bahwa pedoman harus praktis, mudah dipahami, dan dapat diterapkan dalam kasus nyata. Setiap tindakan kekerasan seksual harus dikategorikan sebagai pelanggaran serius tanpa adanya label "pelanggaran ringan".
Selain itu, prioritas utama harus diberikan kepada korban kekerasan seksual. Perlindungan korban harus mencakup kerahasiaan identitas dan pendampingan psikologis yang memadai. Proses penanganan juga harus dilakukan tanpa menimbulkan trauma baru bagi korban.
Advertisement
Advertisement
Langkah Progresif Bawaslu Sulsel Menjadi Model Lembaga Publik
Inisiatif Bawaslu Sulsel ini dinilai dapat menjadi contoh bagi lembaga publik lainnya di Indonesia. Tujuannya adalah untuk membangun lingkungan kerja yang aman, humanis, dan inklusif. Langkah ini menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan seluruh jajaran.
Saiful Jihad dari Bawaslu Sulsel menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperluas sosialisasi pedoman ini. Pihaknya juga akan memperkuat kapasitas internal seluruh jajaran. Hal ini untuk memastikan penerapan pedoman berjalan profesional dan berorientasi pada perlindungan korban.
Dengan adanya pedoman ini, Bawaslu berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih baik. Budaya kerja yang menjunjung tinggi martabat dan hak asasi setiap individu. Ini adalah wujud nyata dari tata kelola yang baik dan berintegritas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews