Hari Tanah Sedunia: Pentingnya Penataan Ruang Berbasis Ilmu Tanah untuk Mitigasi Bencana dan Keberlanjutan

Peringatan Hari Tanah Sedunia 2025 menjadi momentum krusial untuk mendesak Penataan Ruang Berbasis Ilmu Tanah demi mencegah bencana hidrometeorologi dan menjaga keberlanjutan ekosistem.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hari Tanah Sedunia: Pentingnya Penataan Ruang Berbasis Ilmu Tanah untuk Mitigasi Bencana dan Keberlanjutan
Peringatan Hari Tanah Sedunia 2025 menjadi momentum penting. Artikel ini mengulas bagaimana ilmu tanah krusial dalam penataan ruang untuk mencegah bencana hidrometeorologi yang semakin intens. (AntaraNews)

Peringatan Hari Tanah Sedunia pada 5 Desember 2025, yang ditetapkan oleh FAO dan PBB, kembali menyoroti kondisi tanah di Indonesia. Fenomena bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor, dan jalan amblas yang terjadi beberapa hari terakhir tidak dapat dipandang sebagai kejadian terpisah.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis peringatan dini cuaca ekstrem sejak akhir November 2025, termasuk untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Peringatan ini terkait potensi bencana hidrometeorologi yang dipengaruhi Monsun Asia dan fenomena Indian Ocean Dipole negatif.

Kondisi cuaca ekstrem ini, diperparah oleh massa udara lembab dari Samudera Hindia yang bertemu topografi pegunungan Bukit Barisan, secara intens meningkatkan potensi awan hujan lebat. Dampaknya, data terakhir BNPB menyebutkan sedikitnya 600 korban jiwa dan lebih dari 200 orang hilang di tiga provinsi tersebut.

Kerusakan Tanah dan Dampaknya

Berbagai bentuk kerusakan tanah kini semakin terlihat jelas, salah satunya adalah menurunnya kemampuan tanah menahan air atau water holding capacity (WHC). Ketika fungsi ini berkurang, tanah tidak lagi mampu menahan air hujan, yang kemudian memicu banjir dan erosi. Laporan BRMP Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa 52 persen daerah aliran sungai di Pulau Jawa mengalami penurunan infiltrasi lebih dari 30 persen antara 2020-2023.

Penurunan kemampuan tanah menahan air ini terutama disebabkan oleh sifat fisik tanah yang memburuk, di mana bahan organik sebagai perekat tanah telah hilang. Tanah dengan kandungan C-organik kurang dari 2 persen dianggap 'tanah sakit' oleh para pakar. Hasil pemetaan nasional menunjukkan lebih dari 60 persen lahan pertanian di Indonesia memiliki C-organik di bawah ambang batas tersebut.

Eksploitasi tanah berlebihan tanpa upaya konservasi, alih fungsi lahan dari hutan menjadi lahan terbuka, serta minimnya pengembalian bahan organik ke tanah, seperti jerami, menjadi penyebab utama degradasi ini. Data BPS periode 2014-2023 menunjukkan penyusutan hutan dan peningkatan lahan non-hutan, sementara Global Forest Watch mencatat hilangnya 260 ribu ha hutan alam antara 2020-2024. Pemadatan tanah akibat alat berat dan erosi yang menghilangkan lapisan atas tanah (topsoil) juga memperparah kondisi, di mana kehilangan 1 cm topsoil berarti hilangnya 100-200 ton tanah per hektar dan penurunan WHC hingga 12 persen.

Meskipun BMKG melaporkan intensitas hujan ekstrem meningkat 20–30 persen dalam 10 tahun terakhir, curah hujan tinggi tidak otomatis menyebabkan bencana jika tanah sehat. Persoalannya terletak pada kemampuan tanah menahan air yang kini menurun drastis, mengakibatkan banjir meluas, longsor di wilayah pegunungan yang mencapai lebih dari 2.000 kejadian per tahun, dan kegagalan struktur infrastruktur seperti jalan amblas dan pondasi retak.

Urgensi Penataan Ruang Berbasis Ilmu Tanah

Akar persoalan dari bencana hidrometeorologi yang sering terjadi adalah tata ruang yang belum sepenuhnya berbasis sifat dan kemampuan tanah. Banyak daerah menempatkan permukiman di bantaran sungai, perumahan di zona rawan longsor, atau industri di atas tanah lunak tanpa mitigasi geoteknik yang memadai. Kawasan resapan air pun seringkali berubah menjadi permukiman padat, mengabaikan regulasi yang ada dengan dalih kebutuhan.

Kebijakan di Indonesia sangat berbeda dengan negara lain yang menerapkan soil-based land use planning, yaitu penataan ruang berbasis kemampuan dan kesesuaian tanah. Pembukaan lahan di lereng perbukitan untuk pertanian tanpa teknis konservasi menyebabkan erosi akut dan memperbesar risiko longsor. Di Kalimantan dan Sumatera, pembukaan lahan gambut menyebabkan kerusakan permanen, tanah mengalami subsiden 3–6 cm per tahun, dan meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.

Lahan gambut yang telah dikeringkan hampir tidak mungkin kembali pada kondisi ekologis awalnya, menunjukkan betapa krusialnya pendekatan berbasis ilmu tanah. Tanpa penataan ruang yang mempertimbangkan karakteristik tanah, pembangunan yang dilakukan akan menjadi rapuh dan rentan terhadap berbagai bencana alam.

Langkah Strategis Pemulihan dan Pencegahan

Untuk memulihkan daya dukung tanah dan mencegah bencana, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih kuat serta implementasi yang tegas dan konsisten. Pertama, zonasi risiko geologi dan tanah wajib masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan analisis yang mencakup kemampuan tanah, kesesuaian penggunaan, indeks stabilitas lereng, potensi likuifaksi, penurunan tanah, dan tingkat erosi. Pemerintah daerah harus mewajibkan pemetaan detail sebelum mengeluarkan izin pembangunan.

Kedua, audit daya dukung dan daya tampung lahan nasional penting untuk memastikan pembangunan sesuai sifat dan kemampuan tanah, menghindari penempatan fasilitas umum pada tanah berisiko, serta mendorong konservasi pada lahan rentan bencana. Ketiga, penerapan standar ketat dalam pembukaan lahan harus dilakukan, meliputi konservasi/terasering pada lahan miring, agroforestri di wilayah berisiko erosi, larangan membuka lahan di kemiringan lebih dari 40 persen, konservasi vegetatif minimal 30 persen tiap DAS, dan tidak mengganggu kandungan organik pada tanah gambut.

Keempat, integrasi kesehatan tanah sebagai indikator pembangunan nasional adalah langkah krusial, mengingat FAO menekankan bahwa kesehatan tanah adalah dasar ketahanan pangan global. Indonesia perlu indikator nasional yang memantau kandungan bahan organik tanah, kestabilan agregat, keragaman mikrobiologi tanah, dan kapasitas infiltrasi, yang harus masuk dalam RPJMN dan kebijakan pangan nasional. Kelima, larangan tegas permukiman di bantaran sungai harus diterapkan, karena bantaran dan sempadan sungai adalah bagian dari sistem hidrologi tanah yang berfungsi untuk mengalirkan dan meresapkan air, sehingga tanpa ruang sempadan yang cukup, sungai kehilangan kapasitas hidrologisnya.

Momentum Hari Tanah Sedunia untuk Perubahan

Hari Tanah Sedunia yang diperingati setiap 5 Desember selalu mengingatkan bahwa tanah adalah sumber daya yang lambat pulih, bahkan tidak bisa pulih di sebagian kasus. FAO memperkirakan 40 persen tanah dunia mengalami degradasi sedang hingga berat, termasuk tanah di kawasan tropis yang sangat rentan terhadap kerusakan. Indonesia tidak bisa lagi menunda perbaikan tata kelola tanah.

Jika tidak ada langkah tegas, bencana hidrometeorologi akan semakin intens, produktivitas pertanian akan menurun, infrastruktur akan terus mengalami kegagalan, dan jutaan penduduk akan terdampak. Tanah adalah fondasi kehidupan; negara yang ingin membangun masa depan harus terlebih dahulu menjaga pijakan ekologisnya.

Dalam momentum Hari Tanah Sedunia ini, semua diingatkan bahwa pembangunan tanpa memperhitungkan kemampuan tanah adalah pembangunan yang rapuh. Sudah saatnya Indonesia menempatkan ilmu tanah sebagai dasar penataan ruang, pembangunan, dan mitigasi bencana. Tanah bukan hanya aset alam, tetapi penyangga kesinambungan kehidupan bangsa, sebagaimana ditekankan oleh Husnain, PhD, Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI).

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi