Kementerian Kehutanan melakui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Ir. Laksmi Wijayanti, M.CP. meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang beredar luas di publik.
Informasi ini menerangkan bahwa Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2025.
Ia menegaskan tidak ada izin penebangan kayu sejak Juli 2025. "Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," kata Laksmi dalam keterangannya, Selasa (2/12).
Meski demikian, ia mengakui Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan surat sebanyak 2 kali yakni pada Agustus dan November 2025.
"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan."
Isi surat itu diakui kebenarannya oleh Laksmi. Yakni adanya kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel. "Sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat."
Kemenhut sudah melakukan penghentian sementara sejak Juni 2025 selurut akses SIPUHH Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," kata Laksmi.
Dirjen PHL, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).
Advertisement
Kayu Alami PHAT di Luar Kawasan Hutan
Laksmi menegaskan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan.
Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Advertisement
Gandeng Kepolisian dan Pemda
Laksmi menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku.
Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar," pungkas Laksmi.