Wakil Menteri Hukum (Wemenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, pasal-pasal terkait narkotika akan dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.
Hal ini dikatakan dalam rapat panja RUU Penyesuaian Pidana dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12).
Menurutnya, ada sejumlah pasal terkait narkotika di KUHP nasional yang dicabut dengan harapan RUU terkait Narkotika bisa selesai dibahas. Namun, karena RUU terkait narkotika belum selesai juga dibahas. Maka aturan pidananya itu dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana.
"Terkait tindak pidana narkotika, seperti yang kami jelaskan sebelumnya. Kan ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP nasional, pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi," kata Eddy.
Eddy menyebut, unsur delik pidananya tidak diubah dari Undang-undang Narkotika yang lama. Karena, yang berubah disebutnya hanyalah terkait pidana minimum khusus untuk pengguna.
"Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika, hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja," sebutnya.
Eddy menjelaskan, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadinya kekosongan hukum. Kemudian, terkait penyempurnaan lebih lanjut soal ini akan berada di RUU terkait narkotika.
"Nanti untuk penyempurnaannya dalam Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang sedang disusun," jelasnya.
"Jadi Bapak Ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika," sambungnya.
Advertisement
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto bertanya terkait kapan pembahasan soal Undang-Undang Narkotika tersebut.
"Terima kasih Pimpinan. Memang akhirnya seperti apa kita nggak tahu ya. Undang-Undang Narkotika yang dibahas itu kapan ya pak menteri ya?," tanya Rikwanto.
"Ini sementara kita menyusun karena di internal pemerintah nanti kalau sudah selesai ini baru kita serahkan," jawab Eddy.
Lalu, terkait dengan kekosongan hukum atas pasal-pasal yang dicabut itu sampai Undang-Undang yang baru terbentuk.
"Iya, sampai Undang-Undang baru terbentuk. Undang-Undang Narkotika terbentuk," ujar Eddy.
"Ya mudah-mudahan cepat gitu kan," jawab Rikwanto.
"Iya, masuk. Itu luncuran Pak, di Prolegnas kemarin sudah 2026 Pak," jawab Eddy.