Yannes Martinus Pasaribu, pakar industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menekankan pentingnya Indonesia segera menyiapkan sistem pengelolaan baterai kendaraan listrik (EV) bekas. Sistem ini harus kokoh dan berkelanjutan untuk mengantisipasi peningkatan volume limbah baterai di masa depan. Langkah ini menjadi krusial mengingat pertumbuhan pesat kendaraan listrik di Tanah Air.
Menurut Yannes, sistem pengelolaan tersebut harus berbasis prinsip ekonomi sirkular. Penanganan baterai bekas juga perlu dibedakan berdasarkan jenis kimia baterainya, seperti NiMH, NMC/NCA yang bernilai tinggi, serta LFP yang volumenya besar namun bernilai lebih rendah. Pendekatan ini memastikan efisiensi dan nilai maksimal dari setiap jenis baterai.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah perlu mengatur kewajiban produsen menarik kembali baterai bekas melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Skema ini mewajibkan produsen EV menyediakan sistem pengembalian baterai bekasnya. Tujuannya adalah memastikan semua unit yang tidak terpakai kembali ke rantai pengolahan resmi, bukan berakhir di tempat pembuangan.
Advertisement
Advertisement
Menerapkan Prinsip Ekonomi Sirkular dan EPR
Yannes Martinus Pasaribu menegaskan bahwa prinsip ekonomi sirkular harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan baterai EV bekas. Pendekatan ini berfokus pada pemanfaatan kembali sumber daya secara maksimal, mengurangi limbah, dan mempertahankan nilai material. Dengan demikian, baterai bekas tidak hanya dibuang, tetapi diolah kembali untuk tujuan yang berbeda.
Salah satu pilar penting dalam ekonomi sirkular adalah penerapan Extended Producer Responsibility (EPR). Melalui EPR, produsen kendaraan listrik diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh siklus hidup produk mereka, termasuk penarikan kembali baterai yang sudah tidak terpakai. Kewajiban ini memastikan bahwa baterai bekas dikelola secara bertanggung jawab dan tidak mencemari lingkungan.
Skema EPR mengharuskan produsen membangun sistem pengembalian baterai bekas yang efektif. Sistem ini akan memfasilitasi pengumpulan baterai dari konsumen atau titik-titik tertentu. Tujuannya adalah mengarahkan seluruh unit baterai yang sudah tidak terpakai ke rantai pengolahan resmi, bukan dibuang sembarangan.
Advertisement
Advertisement
Urgensi Regulasi Battery Passport dan Daur Ulang
Selain EPR, Indonesia juga perlu menyusun regulasi mengenai "battery passport". Regulasi ini berfungsi sebagai identitas digital baterai yang mencatat usia, asal-usul, dan riwayat penggunaan baterai secara detail. Adanya battery passport akan mempermudah pelacakan dan pengelolaan setiap unit baterai EV.
Informasi dari battery passport sangat penting untuk menentukan kelayakan baterai untuk "second life" atau pemakaian kedua. Sebelum didaur ulang, baterai yang masih memiliki kapasitas cukup dapat digunakan sebagai sistem penyimpanan energi (ESS). Ini memaksimalkan nilai pakai baterai sebelum akhirnya masuk ke proses daur ulang.
Pemerintah, melalui kementerian terkait seperti KLHK dan Kemenperin, perlu menetapkan target recovery logam penting untuk setiap jenis kimia baterai. Target ini harus spesifik, misalnya NiMH akan berbeda dengan NMC, NCA, atau LFP. Regulasi juga harus mencakup larangan pembuangan baterai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta insentif fiskal untuk kegiatan daur ulang.
Advertisement
Advertisement
Kolaborasi Multi-Stakeholder dalam Ekosistem Baterai
Pengelolaan baterai EV bekas tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan keterlibatan banyak pemangku kepentingan. Di tingkat hulu, kementerian seperti KLHK, Kemenperin, ESDM, Kemenhub, dan Kemenkeu berperan sebagai regulator. Mereka bertanggung jawab menetapkan klasifikasi limbah, target recovery, dan insentif daur ulang.
Pada lapisan tengah ekosistem, terdapat pemain industri seperti Indonesia Battery Corporation (IBC), produsen dan importir EV, pabrikan baterai, PLN, serta Pertamina NRE. Mereka akan menjalankan model bisnis mulai dari skema EPR, jual beli "black mass", pemanfaatan baterai LFP untuk ESS, hingga program tukar tambah baterai di diler resmi.
Sektor hilir melibatkan pemerintah daerah, bengkel, koperasi pemulung, bank sampah, dan konsumen sebagai jaringan pengumpul. Keterlibatan mereka sangat penting untuk memastikan baterai bekas dapat dikumpulkan secara efisien. Yannes menekankan, "Ini semua harus jalan serentak di tiga lapisan, pemerintah pusat sebagai regulator, industri sebagai pelaksana, Pemda dan masyarakat sebagai pengawas dan pengumpul."
Advertisement
Advertisement
Penguatan Regulasi Hingga Tingkat Undang-Undang
Yannes Martinus Pasaribu menekankan bahwa aturan terkait baterai bekas tidak boleh hanya berhenti pada tingkat Peraturan Menteri (Permen). Regulasi ini perlu dinaikkan ke level undang-undang atau peraturan pemerintah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan mengikat seluruh pihak. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan konsistensi dalam implementasi.
Regulasi yang kuat harus mencakup beberapa aspek penting. Di antaranya adalah aturan mengenai EPR, battery passport, dan desain baterai yang mudah didaur ulang. Selain itu, standar keselamatan untuk pembongkaran baterai juga harus diatur secara jelas untuk mencegah risiko kecelakaan.
Pemerintah juga perlu menetapkan sanksi tegas bagi praktik "dumping" atau pembuangan ilegal baterai. Sanksi juga harus diberlakukan bagi produsen yang tidak memenuhi target pengambilan kembali baterai bekas sesuai ketentuan. "Kalau salah satunya bolong, seluruh sistem pengelolaan limbah baterai akan bocor," imbuh Yannes, menyoroti pentingnya sistem yang terintegrasi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews