Perselisihan antar dua teman di kawasan Senen, Jakarta Pusat, berujung tragis. Korban RH (36), dibacok hanya karena menolak meminjam golok ke rekannya.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Sedangkan, pelaku pembacokan MFA (36) telah ditangkap kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban mengalami sejumlah luka bacok di tangan kanan, telapak tangan kiri, telinga kiri, dan punggung. Pelaku, yang diduga dalam pengaruh alkohol, berhasil diamankan petugas yang kebetulan sedang melakukan operasi wilayah," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Advertisement
Kronologi
Susatyo menerangkan, insiden itu terjadi di Jalan arah masuk Plaza Atrium Senen, Rabu 26 November 2025 sekitar pukul 22.50 WIB. Dia menjelaskan pelaku awalnya hendak meminjam golok dari korban, namun korban menolak.
Usai ditolak, MFA pulang ke kontrakannya untuk mengambil golok. Tak lama kemudian, ia kembali ke lokasi sambil mengacungkan senjata tajam dari atas sepeda motor.
RH yang mencoba bertahan dengan sebatang kayu tetap tak mampu menghindari serangan dan mengalami sejumlah luka bacok di beberapa bagian tubuh. Petugas Polsek Senen yang mendapat laporan segera mengamankan pelaku.
"Begitu mendengar teriakan warga, petugas Polsek Senen langsung bergerak, dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan," ucap dia
Advertisement
Korban dan Pelaku Tenggak Miras
Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menambahkan korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama.
Terkait kejadian ini, polisi menyita golok bergagang kayu sekitar 20 sentimeter, pakaian korban penuh darah, serta hasil visum sebagai barang bukti. Kasus kini ditangani Unit Reskrim Polsek Senen dan pelaku telah ditahan.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun untuk penganiayaan berat, dan hingga tujuh tahun jika mengakibatkan luka serius. Kami pastikan hukum ditegakkan secara tegas, agar pelaku kekerasan tidak berani mengulangi perbuatannya di wilayah ini,” tandas dia.