Kejari Lampung Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kredit Cepat dan Kredit Umum, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan, kedelapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/11) setelah terpenuhinya alat bukti.

Yosephin Suci Wulandari
Kejari Lampung Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kredit Cepat dan Kredit Umum, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Kejari Lampung Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kredit Cepat dan Kredit Umum, Rugikan Negara Miliaran Rupiah (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan 8 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana pinjaman kredit cepat dan kredit umum pedesaan rakyat pada himbara unit Kedaton dan Himbara Unit pasar Tugu tahun anggaran 2023-2024. 

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan, kedelapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/11) setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup.

"Lima tersangka dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu tahun anggaran 2023 - 2024 , yakni berinisial SU, SI, ES dan RH selaku Agen dan  DA merupakan pihak Bank Himbara selaku Marketing," katanya Rabu (26/11).

Lalu tiga tersangka atas dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Kedaton tahun anggaran 2023 - 2024 dengan inisial DV, SY selaku agen dan FB selaku marketing pada  Bank Himbara.

"Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 67 saksi dan 1 orang ahli, sehingga penyidik berpendapat telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara tahun anggaran 2023 - 2024," jelas Baharuddin.

Dalam perkara ini, tersangka SU, SI, ES, RH, DV dan SY selaku Agen yang berperan meminjam identitas orang lain, yang tidak memenuhi syarat menjadi agen untuk dijadikan Agen Bank Himbara guna menyaluran kredit cepat.

"Para tersangka yang merupakan Agen menikmati hasil pencairan pinjaman Bank Himbara tersebut, sedangkan tersangka DA dan FB selaku marketing berperan tidak melakukan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan oleh para Agen yang mencakup kondisi dan Lokasi usaha yang diajukan apakah telah sesuai atau tidak sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian," lanjut Baharuddin.

Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, lanjut Baharuddin dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar tugu merugikan keuangan negara sebesar Rp1.524.748.904. 

"Sedangkan untuk penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Kedaton merugikan keuangan negara sebesar Rp986.990.540," tambahnya.

Baharuddin mengatakan kedelapan tersangka dijerat dengan pasal  Primair  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini para tersangka telah di tahan di rutan, untuk tersangka SU, SI, ES, RH, DEV ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Bandar Lampung dan tersangka DA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung," tandasnya. 

Rekomendasi