Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan, ada beberapa yang disampaikan dalam audiensi dan penyampaian pendapat antara Tim Percepatan Reformasi Polri dengan Lembaga Masyarakat Sipil. Diketahui, kegiatan itu digelar di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat dengan topik pembahasan 'Lembaga Toleransi Beragama'.
"Apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat sipil di bidang kebebasan beragama berkeyakinan bagi reformasi kepolisian. Itu yang paling pokok sebenarnya," kata Halili kepada wartawan usai audiensi tersebut, Selasa (25/11).
Beberapa hal yang dibahas dalam audiensi tersebut seperti pada level regulasi. Ia pun mengaku mempersoalkan soal kecenderungan polisi untuk kemudian meletakkan regulasi itu sebagai sesuatu yang sifatnya restriktif terhadap minoritas.
"Ya memang ada ketentuan 90/60 (SKB 2 Menteri) sebagaimana ketentuan PBM. Tetapi pemihakan polisi terhadap kelompok mayoritas untuk kemudian merestriksi minoritas itu menurut kami bermasalah. Harusnya semua pihak kan dijamin," jelasnya.
"Sehingga kami menyampaikan aspirasi kepada tim agar dalam konteks kebebasan beragama berkeyakinan, reformasi kepolisian itu mesti dilakukan antara lain dengan mendorong agar kelembagaan internal kepolisian itu bisa melakukan tindakan bukan saja yang bersifat menegakkan hukum, tetapi juga melakukan pencegahan," sambungnya.
Advertisement
Pihaknya juga menyampaikan langkah preventif untuk mencegah agar tidak terjadi restriksi hingga persekusi terhadap minoritas.
"Yang lain, selain pencegahan tentu saja, misalnya tadi Mas Jay mengingatkan soal pentingnya polisi itu untuk berdiri di atas semua kepentingan," jelasnya.
"Jadi kalau ada satu kelompok yang mesti beribadah, kelompok yang mestinya beribadah itu ya harus dijamin oleh polisi. Tapi kalau ada warga yang mau demo, ya silakan aja juga dijamin haknya untuk berdemo. Jadi yang beribadah, beribadah lah. Yang demo, demo lah," sambungnya
Dirinya menilai, yang kerap terjadi justru mereka yang sedang beribadah malah dibubarkan.
"Yang sering terjadi kan, kalau ada kegiatan yang berkenaan dengan minoritas, penyelenggaranya adalah minoritas, dan pendemonya diklaim mewakili mayoritas, yang kemudian direstriksi, dibatalkan, dibubarkan adalah mereka yang beribadah itu," ungkapnya.
"Itu yang problematik menurut kami. Yang lain yang juga kami sampaikan tadi, kami menekankan bahwa reformasi kepolisian ini bukan titik. Tidak boleh ditempatkan sebagai titik, tapi koma," sambungnya.
Advertisement
Dirinya menegaskan, reformasi kepolisian itu dalam penghormatan kebebasan beragama berkeyakinan. "Karena banyak reformasi kelembagaan yang lain yang juga mesti dipikirkan, dilakukan oleh pemerintah, oleh negara," tegasnya.
Selain itu, ia menilai, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan yang sering mengorbankan juga kelompok-kelompok minoritas yang sudah menjadi korban.
"Itu mesti juga menjadi perhatian dari pemerintah. Jadi sampai di titik itu, kami melihat bahwa apa yang tadi berkembang di dalam forum itu sesuatu yang konstruktif terutama dalam perspektif pemajuan, toleransi, dan perlindungan hak atas kebebasan beragama berkeyakinan," pungkasnya.