Kejari Gorontalo Utara Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Narkotika hingga Sajam

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah inkracht, termasuk narkotika dan senjata tajam, sebagai wujud penegakan hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Gorontalo Utara Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Narkotika hingga Sajam
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan dua mantan Direksi PUDAM Tirta Gerbang Emas sebagai tersangka korupsi penyertaan modal, merugikan negara Rp1,66 miliar. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara baru saja melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Kegiatan penting ini berlangsung di halaman kantor Kejari Gorontalo Utara pada hari Jumat, 21 November. Pemusnahan ini menegaskan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut secara transparan dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut. Acara penting ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Gorontalo Utara, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Limboto, serta Kepala Badan Narkotika Nasional setempat. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) pada tahun 2025. Dari total 28 perkara yang ditangani, lima di antaranya merupakan kasus narkotika. Pemusnahan ini adalah bagian dari siklus penegakan hukum yang teratur dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dasar Hukum dan Prosedur Pemusnahan Barang Bukti Gorontalo Utara

Proses pemusnahan barang bukti Gorontalo Utara ini berlandaskan pada sejumlah regulasi hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi dasar utama yang mengatur prosedur ini. Selain itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI juga turut mengatur pelaksanaan pemusnahan.

Regulasi lain yang menjadi acuan penting adalah Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Jaksa Agung No: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Selanjutnya, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Pemusnahan ini juga didasari oleh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Limboto, Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Putusan Mahkamah Agung RI. Selain itu, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara juga menjadi landasan resmi pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini.

Menurut Kajari Zam Zam Ikhwan, pemusnahan barang bukti adalah agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang secara konsisten menjalankan tugas ini sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan.

Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan dan Metodenya

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Gorontalo Utara kali ini, total ada 28 perkara tindak pidana umum yang ditangani. Dari jumlah tersebut, lima perkara di antaranya merupakan tindak pidana terkait obat-obatan terlarang atau narkotika. Hal ini menunjukkan fokus penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi jenis sabu dengan berat total 5,15894 gram, yang merupakan jumlah signifikan. Selain itu, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 330 butir juga turut dimusnahkan untuk mencegah peredaran lebih lanjut. Alat hisap atau bong dan pirex yang digunakan dalam kasus narkotika juga tidak luput dari pemusnahan guna memutus mata rantai kejahatan.

Metode pemusnahan barang bukti disesuaikan dengan jenisnya untuk memastikan keamanan dan efektivitas proses. Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian dicampur dengan bahan kimia atau sabun. Setelah itu, barang bukti dihancurkan menggunakan blender, lalu dimasukkan ke dalam tanah untuk pemusnahan total.

Sementara itu, untuk barang bukti senjata tajam, proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat pemotong atau gerinda hingga tidak dapat digunakan lagi. Pakaian dan barang bukti lainnya yang tidak termasuk kategori di atas dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah-langkah ini memastikan bahwa semua barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali dan menjaga ketertiban hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi