Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka 22 hingga 28 November, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Seleksi petugas haji untuk tahun 2026 akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanpa biaya, dan bebas dari gratifikasi.

Mevi Linawati
Oleh Mevi Linawati - Reporter
Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka 22 hingga 28 November, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
Petugas haji memayungi jemaah haji lansia yang baru tiba di Bandara Prince Mohammed bin Abdulaziz Madinah via jalur fast track. (dok. Dinny Mutiah/MCH 2025) (© 2025 Liputan6.com)

Kementerian Haji dan Umrah telah secara resmi membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk periode 1447 H/2026. Pendaftaran berlangsung dari tanggal 22 hingga 28 November 2025. Seleksi ini ditujukan bagi formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter serta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah melalui akun Instagram resmi mereka @kemenhaj.ri pada hari Jumat, 21 November 2025.

Kementerian Haji dan Umrah juga menginformasikan bahwa pendaftaran dapat diakses melalui link resmi haji.go.id/petugas. Mereka menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanpa biaya, dan bebas dari gratifikasi. "Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah. Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia," ungkap Kemenhaj. Seluruh informasi resmi mengenai seleksi hanya akan disampaikan melalui beberapa saluran resmi, termasuk:

  1. Akun resmi Kemenhaj RI (Instagram, X, Facebook, TikTok, YouTube)
  2. Website haji.go.id
  3. Kantor Kemenhaj
  4. Rilis melalui Media Massa

Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak resmi, oknum, serta permintaan biaya dalam bentuk apapun selama proses seleksi berlangsung.

Jadwal Seleksi PPIH

Seleksi tingkat kabupaten/kota (tahap pertama):

  1. Pengumuman pembukaan seleksi PPIH akan dilaksanakan pada 20 November 2025.
  2. Pendaftaran peserta dibuka mulai 22 hingga 28 November 2025.
  3. Batas akhir untuk mengumpulkan dokumen adalah pada 28 November 2025 pukul 23.59 WIB.
  4. Verifikasi dokumen Siskohat Kemenhaj tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
  5. Ujian CAT untuk tahap 1 dijadwalkan pada 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.
  6. Pengumuman hasil seleksi tahap 1 akan diumumkan pada 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.

Seleksi tingkat provinsi (tahap 2):

  1. Batas verifikasi dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi adalah pada 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
  2. Ujian CAT dan wawancara untuk tahap 2 akan dilaksanakan pada 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.
  3. Pengumuman hasil seleksi tahap 2 direncanakan pada 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.

Dalam hal formasi layanan, PPIH Kloter akan terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah haji kloter. Sementara itu, PPIH Arab Saudi akan bertanggung jawab atas layanan akomodasi, konsumen, transportasi, bimbingan ibadah, serta Siskohat. Dengan demikian, seluruh proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon petugas haji memiliki kualifikasi yang sesuai dan siap untuk melayani jamaah dengan optimal.

Syarat Pendaftaran

Untuk menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam. Selanjutnya, mereka harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah. Selain itu, bagi wanita, tidak diperbolehkan dalam keadaan hamil. Komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji juga menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi.

Selain itu, calon peserta harus memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang terlibat dalam proses hukum pidana sebagai tersangka. Identitas kependudukan yang sah juga merupakan keharusan. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai instansi lainnya, izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal diperlukan. Kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi berbasis Android dan iOS menjadi nilai tambah. Diutamakan juga bagi mereka yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris.

Calon peserta tidak boleh sedang menjalani tugas belajar dan pasangan suami istri dilarang untuk bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama. Selain syarat-syarat tersebut, PPIH dapat berasal dari berbagai kalangan, seperti pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian atau lembaga lainnya. Masyarakat dari organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional juga dapat menjadi PPIH, dengan catatan tidak pernah menjadi Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.

Syarat Khusus

Ketua Kloter: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Haji dan Umrah atau Kementerian Agama; 2. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat pendaftaran; 3. Sedang menduduki jabatan minimal Eselon IV atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c serta jabatan fungsional Ahli Muda; 4. Pendidikan minimal Strata Satu (S1) dan diutamakan bagi yang telah melaksanakan ibadah haji.

Pembimbing Ibadah Kloter: 1. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat pendaftaran; 2. Telah melaksanakan ibadah haji; 3. Memiliki sertifikat sebagai pembimbing ibadah haji; 4. Pendidikan minimal Strata Satu (S1).

Ketentuan Khusus

Pelaksanaan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi - Calon peserta harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar. Pelaksana bimbingan ibadah - Usia minimum adalah 35 tahun dan maksimum 60 tahun saat mendaftar. Selain itu, mereka harus telah melaksanakan ibadah haji dan memiliki sertifikat sebagai pembimbing ibadah haji.

Pelaksana Siskohat - Calon harus berusia setidaknya 25 tahun dan tidak lebih dari 57 tahun saat mendaftar. Mereka harus merupakan pegawai yang berfungsi sebagai operator Siskohat di Kementerian Haji dan Umrah, serta/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah, atau Kementerian Agama Provinsi. Selain itu, mereka juga harus telah bekerja selama minimal tiga tahun, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja. Calon juga harus mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan melakukan pengolahan data. Diutamakan mereka yang pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat, yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Rekomendasi