Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, secara resmi menahan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar berinisial PF. Penahanan ini dilakukan setelah PF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah tahun 2020. Kasus korupsi mantan Bupati Tanimbar ini menjadi sorotan publik.
PF diduga menyalahgunakan keuangan negara untuk penyertaan modal pemerintah daerah ke PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun 2020 hingga 2022. Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp6,25 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
Selain PF, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni JJJL selaku eks Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan KFGB selaku Direktur Keuangan, juga telah ditahan sebelumnya. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi mantan Bupati Tanimbar ini secara transparan dan akuntabel.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Mantan Bupati Tanimbar
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, PF, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif. Tim penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 orang saksi. Selain itu, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait juga telah dilakukan.
Penyitaan barang bukti elektronik serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, dan ahli keuangan daerah turut memperkuat bukti. Ahli penghitungan kerugian keuangan negara juga dilibatkan untuk mengestimasi dampak finansial. Seluruh rangkaian penyidikan ini dilakukan secara profesional dan hati-hati demi memastikan tegaknya hukum.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PF diperiksa penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati Maluku. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.40 WIT hingga 21.00 WIT. PF didampingi oleh penasihat hukum Oriana Elkel sebagai pengacara penunjukan oleh jaksa penyidik, memastikan hak-haknya terpenuhi dalam proses hukum ini.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi Penyertaan Modal
Fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung di bawah kendali dan persetujuan tersangka PF. Saat itu, PF menjabat sebagai bupati sekaligus pemegang saham BUMD tersebut. Kewenangan yang dimiliki PF menjadi kunci dalam kasus korupsi mantan Bupati Tanimbar ini.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vita Tama, menjelaskan, "Dengan kewenangan tersangka maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung darinya." Hal ini menunjukkan peran sentral PF dalam persetujuan dana.
Selama periode 2020-2022, Pemkab Kepulauan Tanimbar melalui persetujuan PF telah mencairkan anggaran sebesar Rp6,25 miliar. Rinciannya adalah Rp1,5 miliar pada tahun 2020, Rp3,7 miliar pada tahun 2021, dan Rp1 miliar pada tahun 2022. Seluruh pencairan ini ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari tersangka PF.
Advertisement
Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana diberikan PF meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki BUMD. Dokumen tersebut meliputi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), standar operasional prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi. Selain itu, perusahaan juga tidak pernah diaudit akuntan publik.
Dana penyertaan modal tersebut terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan. Dana dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris. Biaya perjalanan dinas dan pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop juga menggunakan dana tersebut. Bahkan, dana ini digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha migas sebagai tujuan awal pembentukan PT Tanimbar Energi.
Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,25 miliar. Jumlah ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025. Kasus korupsi mantan Bupati Tanimbar ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.
Advertisement
Advertisement
Penahanan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan dan untuk menjamin kelancaran serta mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melakukan penahanan terhadap tersangka PF. Ia ditahan di Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari ke depan sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Penahanan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum.
Di tempat yang berbeda, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penahanan terhadap para tersangka lain. Mantan Direktur Utama Ir. JJJL dan mantan Direktur Keuangan KFGBL ditahan di Lapas Kelas III Saumlaki. Mereka akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional. Institusi penegak hukum ini memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian. Ini adalah komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi mantan Bupati Tanimbar dan kasus serupa lainnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews