Sldang gugatan Citizen Lawsuit nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (18/11) mengagetkan penggugat, dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM). Tergugat 4 Kepolosian RI yang sebelumnya selalu absen, tiba-tiba diberikan kesempatan untuk mengunggah jawaban.
"Tergugat 4 Kepolisian RI mengajukan jawaban melalui e-Court. Jawaban mana nanti jam 14.00 akan diverifikasi mejelis hakim PN Solo," ujar Humas PN Solo, Subagyo.
Setelah verifikasi jawaban dari Polri, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memberikan replik atau jawaban atas jawaban tergugat. Agenda sidang replik baru akan digelar pada Selasa 25 November pekan depan.
Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo menyayangkan tertundanya sidang tersebut. Sesuai penetapan majelis hakîm pada sidang sebelumnya, setelah agenda jawaban gugatan pada 11 November 2025 agenda persidangan berikutńya disepakati bersama seluruh pihak yang hadir seharusnya adalah (replik) dari penggugat melalui sistem Hybrid.
"Namun pagi ini, ketika kuasa hukum penggugat membuka laman e-Court untuk mengunggah replik, agenda sidang hari ini, tertulis dengan tegas, 'Pemberian Hak Tergugat IV untuk menjawab (Konvensi)'. Artinya Kepolisian RI tiba-tiba diberi kesempatan mengunggah jawaban (konvensi) pada hari yang sama," katanya.
Padahal Polri sebagai tergugat IV telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali berturut turut melalui relas panggilan pengadilan.
"Ketiga panggilan itu tidak pernah diindahkan, Polri tidak pernah sama sekali hadir dalam persidangan. Pada tahap mediasi pertama, mediator bahkan memanggil ulang secara khusus pihak Polri, tetap tidak hadir tanpa alasan tertulis," ungkapnya.
Advertisement
Perubahan Agenda
Andika rnenegaskan, perubahan agenda secara sepihak di sistem e-Court tidak rnemiliki dasar sama sekali. Menurut Pasal 125 ayat (1) HIR jo.
Pasal 149 apabila tergugat telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali berturut-turut namun tidak hadir, maka tergugat dianggap melepaskan haknya untuk rnembela diri, dan hakirn berwenang langsung menjatuhkan putusan verstek tanpa lagi memberł kesempatan kepada tergugat umuk mengajukan jawaban.
Advertisement
Polri 3 Kali Mangkir
"Polri sudah tiga kali mangkir, bahkan di mediasi pun tidak datang. Hak jawabnya sudah hilang secara hukum sejak lama. Kok tiba-tiba muncul lagi di e-Court ? Ini bukan hanya melanggar hukum tapi juga menciderai rasa keadilan," ucap Andika.
"Sidang berikutnya sudah djadwalkan, nanun kami menanti apakah majelis hakim akan berpegang pada hukum acara atau justru memberikan "karpet merah" bagi pihak yang menghiraukan panggilan pengadilan," pungkasnya.