IKADIN Desak Pengesahan RUU KUHAP Segera, Hindari Kegaduhan Penegakan Hukum

Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mendesak DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU KUHAP. Keterlambatan pengesahan RUU KUHAP ini berpotensi menimbulkan kegaduhan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
IKADIN Desak Pengesahan RUU KUHAP Segera, Hindari Kegaduhan Penegakan Hukum
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mendesak DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU KUHAP. Keterlambatan pengesahan RUU KUHAP ini berpotensi menimbulkan kegaduhan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. (AntaraNews)

Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Rivai Kusumanegara, secara tegas mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Desakan ini muncul sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi kegaduhan serius dalam sistem penegakan hukum di Tanah Air.

Urgensi pengesahan RUU KUHAP semakin mendesak mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Namun, hingga saat ini, hukum acara yang seharusnya menjadi pedoman pelaksanaannya belum juga disahkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketidakselarasan antara KUHP baru dengan KUHAP yang masih berlaku saat ini dikhawatirkan akan menciptakan kekosongan hukum dan interpretasi yang berbeda. Kondisi ini berpotensi besar menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian dalam proses hukum, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat luas.

Rivai Kusumanegara menyoroti bahwa KUHP baru membawa sejumlah pembaruan signifikan yang tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP saat ini. Ia mengungkapkan, "KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum." Hal ini mengindikasikan adanya celah hukum yang perlu segera diatasi.

Sebagai contoh, Rivai menjelaskan bahwa dalam perkara seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan penadahan, pelaku tidak dapat ditahan berdasarkan KUHAP yang ada. Ini karena pasal-pasal yang memungkinkan penahanan masih mengacu pada KUHP lama, yang berbeda dengan semangat dan substansi KUHP baru.

Lebih lanjut, potensi persoalan juga akan muncul dalam pelaksanaan jenis hukuman baru yang diatur dalam KUHP, seperti hukuman kerja sosial, hukuman tutupan, dan hukuman pengawasan. Jenis hukuman ini belum dikenal dalam KUHAP lama, sehingga implementasinya akan terkendala tanpa adanya payung hukum acara yang memadai.

Selain itu, Rivai juga menyoroti pentingnya RUU KUHAP untuk mendukung efektivitas konsep restorative justice dan pidana korporasi yang diatur dalam KUHP baru. Tanpa adanya hukum acara yang jelas, kedua konsep penting ini tidak akan dapat berjalan secara optimal.

"Demikian juga pengaturan restorative justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya," tegas Rivai. Kehadiran RUU KUHAP diharapkan dapat memberikan panduan operasional yang konkret bagi penegak hukum dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dan menjerat pelaku kejahatan korporasi.

Pengesahan RUU KUHAP akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa inovasi hukum yang dibawa oleh KUHP baru dapat diimplementasikan secara efektif. Ini akan memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih responsif terhadap dinamika kejahatan modern dan kebutuhan masyarakat akan keadilan.

Meskipun urgensi pengesahan RUU KUHAP sangat tinggi, Rivai memahami bahwa prosesnya terhambat oleh pro dan kontra terhadap sejumlah pasal di dalamnya. Namun, ia berharap semua pihak dapat menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas dalam situasi yang mendesak ini.

"Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat," tuturnya, menekankan pentingnya konsensus. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, "Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik dan perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan dan penyetujuannya terhadap tuntasnya rancangan undang-undang tersebut, menunjukkan adanya dukungan signifikan dari legislatif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi