Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi isu perubahan iklim global. Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan bahwa parlemen dan pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya konkret. Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Paviliun Indonesia, Belém, Brasil.
Sultan Baktiar Najamudin menyoroti bahwa Indonesia tidak hanya berbicara, tetapi juga bertindak. Baik eksekutif maupun legislatif bergerak aktif dalam penanganan perubahan iklim. Ia menegaskan posisi Indonesia yang tetap berada di jalur yang benar dalam upaya mitigasi.
Konferensi COP30 yang berlangsung dari 10 hingga 21 November di Belém, Brasil, menjadi forum penting. Di sana, Indonesia menunjukkan keberpihakannya terhadap pelestarian lingkungan. Hal ini dilakukan di tengah peningkatan emisi global yang belum terkontrol secara maksimal oleh negara-negara lain.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Legislatif dan Perlindungan Masyarakat Adat
Parlemen Indonesia, khususnya DPD RI, menunjukkan komitmen kuat dalam menghadapi perubahan iklim. Sultan Baktiar Najamudin menjelaskan bahwa DPD RI akan terus mendorong legislasi yang relevan dengan daerah dan mendukung program eksekutif. Program ini secara khusus memihak kepada masyarakat adat.
Keberpihakan ini tercermin dari masuknya beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) penting ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. RUU tersebut meliputi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Hukum Adat, serta RUU Daerah Kepulauan. Ini menunjukkan keseriusan dalam menciptakan kerangka hukum yang mendukung.
DPD RI sangat mendukung hadirnya regulasi yang melindungi keberadaan masyarakat adat. Sultan Baktiar Najamudin menekankan bahwa masyarakat adat adalah garda terdepan dalam melindungi hutan. Oleh karena itu, mereka harus dilindungi secara hukum dan oleh negara.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan Ekonomi Karbon dan Mitigasi Emisi
Selain upaya legislatif, pemerintah Indonesia juga menunjukkan keberpihakan terhadap pelestarian lingkungan melalui kebijakan eksekutif. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Perpres ini mengatur tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Sultan Baktiar Najamudin melihat perdagangan karbon sebagai salah satu potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan Indonesia. "Perpres sudah turun tentang perdagangan karbon, ini salah satu potensi ekonomi yang bisa kita ambil," katanya. Kebijakan ini membuka peluang baru bagi Indonesia dalam upaya mitigasi emisi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, juga memastikan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai aksi mitigasi, termasuk memasarkan karbon berkualitas tinggi. "Semua potensi untuk mendorong aksi mitigasi itu kita lakukan, salah satunya membangun unit karbon yang terpercaya sehingga mendorong nilai ekonomi karbon yang lebih signifikan," ujar Hanif Faisol Nurofiq.
Advertisement
Pemerintah Indonesia menargetkan transaksi signifikan dari perdagangan karbon selama COP30. Targetnya adalah hingga 90 juta ton CO2 dengan nilai transaksi sebesar Rp16 triliun. Angka ini menunjukkan ambisi Indonesia dalam berkontribusi pada penurunan emisi global sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi hijau.
Sumber: AntaraNews