Komunitas Ojol Dukung Penuh Kebijakan Kanalisasi Lajur Kiri di Batam Demi Keselamatan Pengendara

Komunitas Ojek Online (Ojol) di Batam mendukung kebijakan Polresta Barelang terkait kanalisasi lajur kiri di Jalan Sudirman. Ini diharapkan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komunitas Ojol Dukung Penuh Kebijakan Kanalisasi Lajur Kiri di Batam Demi Keselamatan Pengendara
Komunitas Ojek Online (Ojol) di Batam mendukung kebijakan Polresta Barelang terkait kanalisasi lajur kiri di Jalan Sudirman. Ini diharapkan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas. (AntaraNews)

Komunitas ojek online (ojol) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menyambut positif kebijakan baru dari Polresta Barelang. Kebijakan ini berupa kanalisasi atau rekayasa lalu lintas yang mewajibkan pengguna sepeda motor menggunakan lajur kiri di Jalan Sudirman. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Penerapan kanalisasi lajur kiri ini telah dimulai sejak awal November di Jalan Sudirman, mulai dari Simpang Lampu Merah KDA hingga jalan layang Laluan Madani. Polresta Barelang memasang kerucut oranye sebagai pembatas lajur. Aturan ini berlaku terutama pada jam sibuk, yaitu saat berangkat dan pulang kerja.

Ketua Komunitas Anadlan Driver Online (Komando) Kota Batam, Feriyandi Tarigan, menegaskan dukungannya. Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Ia juga berharap dapat menekan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor, termasuk para ojol.

Dukungan Komunitas Ojol untuk Keselamatan Bersama

Feriyandi Tarigan, yang memimpin Komando Batam dengan sekitar 2.000 anggota ojol dan taksi online, menyatakan bahwa ketentuan di jalan raya sudah jelas. “Kami menanggapinya positif, karena ketentuan di jalan raya itu (jalan umum) sudah jelas lajur kiri untuk roda dua, lajur kanan untuk roda empat,” kata Feriyandi dikonfirmasi di Batam, Minggu.

Menurut Feriyandi, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi motor, khususnya ojol, cukup sering terjadi di Kota Batam. Oleh karena itu, kebijakan kanalisasi lajur kiri ini dianggap krusial untuk mengurangi risiko tersebut. Komunitasnya berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan.

Ia berharap kebijakan kanalisasi Polresta Barelang ini dapat menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Feriyandi juga mengimbau anggotanya untuk berhati-hati. “Kami juga menghimbau kepada pengemudi ojol, untuk berhati-hati ketika melintas di lokasi kanalisasi itu, tidak menabrak cone (kerucut oranye) pembatas, kalau ada yang tumbang bisa dihindari agar tidak terjadi kecelakaan,” imbuhnya.

Implementasi dan Tujuan Kanalisasi Lajur Kiri

Polresta Barelang secara resmi menerapkan kanalisasi di Jalan Sudirman sejak Selasa (3/11). Area penerapan membentang dari arah Simpang Lampu Merah KDA hingga jalan layang (fly over) Laluan Madani. Sepanjang ruas jalan ini, kerucut oranye dipasang sebagai pembatas untuk memisahkan lajur kiri dan kanan bagi pengendara.

Di ujung jalan yang dikanalisasi, terdapat pemberitahuan jelas yang mengarahkan pengemudi sepeda motor untuk menggunakan lajur kiri. Aturan ini diberlakukan secara spesifik pada jam-jam padat, yaitu pagi dan sore hari, yang bertepatan dengan waktu berangkat dan pulang kerja masyarakat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan kanalisasi ini. “Seminggu ini kami lakukan (kanalisasi), setelah itu kami lakukan evaluasi. Mana yang kurang dibenahi,” ujar Zaenal. Evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan dan memastikan efektivitas kebijakan.

Perwira menengah Polri tersebut menjelaskan bahwa tujuan utama adalah membangun budaya tertib menggunakan lajur kiri bagi pengemudi sepeda motor. Harapannya, kebiasaan ini tidak hanya berlaku di Jalan Sudirman, tetapi juga di jalan-jalan utama lain di Kota Batam, terutama yang memiliki lima lajur.

Dasar Hukum dan Manfaat Kanalisasi Lalu Lintas

Penerapan kanalisasi lajur kiri ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini secara tegas mengatur penggunaan lajur dan jalur, di mana setiap pengguna jalan diwajibkan menggunakan jalur sebelah kiri. Sepeda motor, mobil barang, dan kendaraan lain yang memiliki kecepatan lebih rendah diwajibkan berada di lajur kiri.

Sebaliknya, lajur kanan hanya diperbolehkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi. Lajur ini juga digunakan oleh kendaraan yang akan belok ke kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain. Aturan ini penting untuk menciptakan alur lalu lintas yang teratur dan aman bagi semua pengguna jalan.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menegaskan bahwa penerapan kanalisasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri. Ini adalah upaya dalam memberikan pelayanan dan pengaturan lalu lintas, khususnya pada jam-jam rawan terjadi lonjakan arus kendaraan. “Kami melaksanakan kanalisasi di titik-titik ini untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat serta mencegah potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Luaran yang ingin dicapai dari penerapan kanalisasi lajur kiri ini sangat jelas. Yakni kelancaran arus lalu lintas pada jam-jam padat, situasi lalu lintas yang aman dan terkendali, serta terciptanya rasa aman dan nyaman bagi para pengguna yang melintas di ruas jalan tersebut. “(Kanalisasi) ini adalah salah satu bentuk pelayanan kami kepada masyarakat Kota Batam,” tutup Afid.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi