Tangerang, Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait pengadaan senilai Rp8 miliar di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) untuk periode tahun 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka ini merupakan langkah serius dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara. Pihak Kejari Kota Tangerang berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Proses ini juga didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan secara menyeluruh.
Advertisement
Advertisement
Identitas dan Peran Para Tersangka Korupsi Angkasa Pura Kargo
Tiga dari enam tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kota Tangerang adalah TAW, HP, dan YY. Selain itu, tiga tersangka lainnya merupakan mantan pejabat teras di PT Angkasa Pura Kargo yang memiliki peran signifikan dalam kasus ini.
Mereka adalah GM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo dari April 2020 hingga Juni 2023. Kemudian AYS, yang merupakan General Manager of Logistics & Supply Chain periode April 2018 sampai Juni 2022. Tersangka terakhir adalah MFM, Contract Logistic Manager dari April 2020 hingga Juni 2023.
Anak Agung Made menjelaskan bahwa GM, AYS, dan MFM diduga berperan aktif dalam menunjuk serta menetapkan PT LBN dan PT ASM sebagai vendor atau mitra. Kedua perusahaan ini ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pengangkutan pada PT APK yang didapatkan dari PT Hutama Karya (HK).
Advertisement
Selain itu, para mantan pejabat ini juga diduga sebagai pihak yang menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Peran aktif dan penerimaan hasil ini menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan mereka sebagai tersangka.
Advertisement
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Akibat perbuatan para tersangka, kasus korupsi di PT Angkasa Pura Kargo ini diduga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit. Total kerugian negara diperkirakan mencapai delapan miliar rupiah, angka yang cukup besar dan merugikan keuangan publik.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar ketentuan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam menindak tegas pelaku korupsi.
Advertisement
Advertisement
Status Penahanan dan Pengembangan Kasus
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka GM. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 7 November 2025 hingga 26 November 2025. GM ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Sementara itu, tersangka AYS dan MFM tidak dilakukan penahanan dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan keduanya saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Tim penyidik Kejari Kota Tangerang masih terus melakukan pendalaman terhadap total kerugian negara yang sebenarnya. Selain itu, mereka juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal korupsi di PT Angkasa Pura Kargo ini, memastikan tidak ada yang luput dari jerat hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews