MAKI Ancam Somasi KPK Lagi Jika Tak Segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan tersangka Kasus Korupsi CSR BI, Satori dan Heri Gunawan, atau somasi kedua akan dilayangkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MAKI Ancam Somasi KPK Lagi Jika Tak Segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan tersangka Kasus Korupsi CSR BI, Satori dan Heri Gunawan, atau somasi kedua akan dilayangkan. (AntaraNews)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara tegas menyatakan akan melayangkan somasi kembali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan ini muncul jika KPK tidak segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman somasi ini menunjukkan keseriusan MAKI dalam mengawal penuntasan perkara korupsi yang melibatkan lembaga negara penting.

Boyamin Saiman menuntut KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut dengan segera. Pernyataan ini disampaikan Boyamin dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (6/11), menegaskan kembali komitmen MAKI untuk mendorong penegakan hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan agar KPK tidak menunda proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Sebelumnya, MAKI telah melayangkan somasi pertama pada 9 Mei 2025 kepada KPK karena belum mengumumkan tersangka kasus ini. Kini, MAKI berencana untuk memberikan somasi kedua, dan jika tidak ada tindakan penahanan, gugatan praperadilan akan menjadi langkah selanjutnya. Desakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi dana CSR BI dan OJK.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menyomasi KPK jika penahanan terhadap tersangka Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) tidak segera dilakukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya MAKI untuk memastikan tidak ada penundaan dalam proses hukum.

Boyamin menjelaskan bahwa somasi kedua akan dilayangkan setelah somasi pertama yang telah diberikan sebelumnya. "Dulu kami sudah memberikan somasi pertama. Nanti kami berikan somasi kedua. Baru setelah itu gugatan praperadilan jika tidak tahan juga tersangkanya," ujar Boyamin, menunjukkan tahapan aksi yang akan ditempuh MAKI. Ini mencerminkan komitmen MAKI dalam mengawal setiap tahapan penanganan kasus korupsi.

MAKI berharap dengan adanya desakan ini, KPK dapat bergerak cepat dan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Penahanan tersangka dianggap sebagai langkah krusial untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya lain yang dapat menghambat penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.

Kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023 ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Informasi awal ini menjadi dasar bagi KPK untuk memulai penyelidikan mendalam. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, menandai dimulainya proses hukum secara resmi.

Dalam upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi salah satu target penggeledahan pada 16 Desember 2024. Tiga hari kemudian, pada 19 Desember 2024, Kantor Otoritas Jasa Keuangan juga digeledah oleh tim penyidik KPK. Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dokumen atau alat bukti lain yang relevan dengan kasus.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, lembaga antirasuah tersebut akhirnya menetapkan dua tersangka. Pada 7 Agustus 2025, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST), dan Heri Gunawan (HG), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini menjadi titik terang dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yang telah menjadi perhatian publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi