VIDEO: Penjelasan Demul Pidana Kerja Sosial Berlaku di Jabar, Ini Sanksinya Bagi Penjahat

Gubernur Demul menyetujuinya hukuman tersebut, karena melihat banyak uang negara terselamatkan.

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
VIDEO: Penjelasan Demul Pidana Kerja Sosial Berlaku di Jabar, Ini Sanksinya Bagi Penjahat
VIDEO: Penjelasan Demul Pidana Kerja Sosial Berlaku di Jabar, Ini Sanksinya Bagi Penjahat (Merdeka.com)

Pemprov Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sepakat memberikan hukuman Pidana Kerja Sosial bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana paling lama 5 tahun, Selasa (4/11).

Gubernur Demul menyetujuinya hukuman tersebut, karena melihat banyak uang negara terselamatkan. Demul mengatakan, jika memenjarakan seseorang, maka harus diberi makan dan minum. Lalu pendamping dan pengawas, yang membuat uang negara terus keluar.

Demul menambahkan, terlalu banyak narapidana di rutan, maka produktivitasnya menjadi berkurang. Oleh karena itu, akan dimasukkan ke pidana pekerja sosial, agar lebih produktif.

Rekomendasi