Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara secara tegas menyatakan bahwa praktik korupsi memiliki daya rusak yang luar biasa terhadap tata kelola pemerintahan. Salah satu dampak paling krusial adalah rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam sosialisasi penguatan integritas dan budaya antikorupsi.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, pada hari Selasa. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman aparatur daerah mengenai pentingnya integritas.
Jaya Negara menekankan bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga terkait erat dengan moral dan budaya. Ia menyoroti bagaimana korupsi secara fundamental dapat melemahkan sendi-sendi kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, serta mengikis kesejahteraan umum.
Advertisement
Advertisement
Dampak Korupsi pada Kepercayaan Publik dan Tata Kelola
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menjelaskan secara gamblang bahwa korupsi merusak kepercayaan publik dan memiliki efek domino yang merugikan. Menurutnya, praktik ini tidak hanya menciptakan kerugian finansial negara, tetapi juga mengikis legitimasi pemerintahan di mata masyarakat. Hal ini tentu saja berdampak pada partisipasi dan dukungan publik terhadap program-program pemerintah.
“Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan budaya. Korupsi merusak sendi-sendi kepercayaan publik, melemahkan tata kelola pemerintahan, serta menghambat kesejahteraan dan pembangunan masyarakat," kata Jaya Negara.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas dan kemajuan suatu daerah. Oleh karena itu, membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas menjadi sebuah kewajiban moral yang harus diemban bersama. Integritas menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Kota Denpasar memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, atau yang dikenal dengan good governance. Komitmen ini selaras dengan spirit Sewaka Dharma, yang mengedepankan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Visi dan misi Pemkot Denpasar secara eksplisit menegaskan pentingnya efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek pemerintahan.
Komitmen ini terbukti dari peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Denpasar yang signifikan, dari 85,53 di tahun 2023 menjadi 92,75 di tahun 2024. Selain itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan tren positif, yaitu dari 78,61 di tahun 2023 menjadi 79,02 di tahun 2024. Angka-angka ini menunjukkan upaya nyata dalam perbaikan sistem.
Implementasi monitoring, controlling, dan Surveillance for Prevention (MCSP) juga menunjukkan capaian yang membanggakan. Pada tahun 2023, MCSP mencapai 97,29 dan meningkat menjadi 98,87 di tahun 2024. Per 3 November 2025, angka tersebut berada di 83,90, menunjukkan konsistensi dalam upaya pencegahan korupsi. Wali Kota berharap semua jajaran dapat memahami pentingnya integritas.
Advertisement
Advertisement
Gratifikasi sebagai Akar Korupsi dan Pentingnya Pelaporan
Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto, dalam paparannya menjelaskan bahwa akar korupsi sering kali bermula dari perilaku gratifikasi. Gratifikasi, meskipun terkadang terlihat sepele, dapat memicu mental pengemis dan sifat hedonis di kalangan aparatur. Kondisi ini pada akhirnya dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
“Gratifikasi dapat menimbulkan mental pengemis dan sifat hedonis, yang pada akhirnya mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara,” tegas Sugiarto.
Sesuai Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib dilaporkan kepada KPK. Pelaporan gratifikasi merupakan cerminan integritas individu dan langkah konkret dalam memutus konflik kepentingan di lingkungan birokrasi, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews