Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan mengaku siap memberikan jawaban terhadap gugatan citizen lawsuit yang dilayangkan 2 alumnus Universitas Gajah Mada (UGM). Gugatan telah dibacakan tim hukum kedua alumnus UGM saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (4/11).
"Jawaban dalam waktu satu minggu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, kami siap," ucap Irpan semangat seusai mengikuti sidang.
Irpan mengatakan, pada sidang hari ini Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat melalui kuasa hukum untuk membacakan gugatan. Dan apabila terdapat suatu perubahan, maka saat itu pula diberikan kesempatan menyampaikan perubahan.
"Namun karena nggak ada, ya sebatas apa yang ada dalam gugatan itu cukup dibacakan," ungkapnya.
Pada sidang berikutnya, Selasa pekan depan, dikatakan Irpan, pihaknya akan menyampaikan jawaban melalui sidang elektronik e-Court atau online sesuai Perma No 7 tahun 2022.
"Kalau penggugat mau hadir kami persilakan, itu haknya. Dan Majelis Hakim tidak keberatan dan menurut saya tidak masalah," katanya.
Advertisement
Sidang Digelar Hari Ini
Sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Jokowi digelar di PN Solo hari ini dengan agenda pembacaan gugatan. Dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Sidang dimulai pukul 10.40 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sementara penggugat didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dian dan tim.
Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dilakukan setelah 3 kali upaya mediasi dengan mediator Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Dara Pustika Sukma deadlock.