Isu pemerintah yang ingin menutup impor pakaian bekas tengah menjadi perhatian serius para pelaku usaha thrifting diberbagai daerah. Rencana kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran pedagang kecil yang selama ini mengantungkan hidupnya dari jual beli pakai bekas layak pakai. Para pedagang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut dan mencari solusi yang tidak merigikan usaha mikro.
Meski pemerintah menegaskan bahwa yang akan ditindak hanyalah importir ilegal di pelabuhan, para pedagang tetap merasa was-was. Mereka khawatir kebijakan ini akan menghambat penyediaan barang dan membuat usaha thrifting semakin sulit bertahan.
Advertisement
Meluruskan Target Kebijakan
Tri, pedagang Pasar Senen yang telah berjualan sejak 2018, menjelaskan bahwa barang thrifting umumnya berasal dari Korea dan Jepang, dikirim dalam bentuk bal (karung besar berisi campuran pakaian). Ia menegaskan bahwa rencana kebijakan Purbaya bukanlah untuk menutup Pasar Senen, seperti yang ramai diberitakan.
"Kalau itu bukan menutup ya? Kata Pak Purbaya tuh, yang akan disikat itu importir di pelabuhan. Jadi untuk Pasar Senen enggak bakal ada apa-apa. Yang ditindak itu adalah orang-orang importirnya,” ujar Tri, saat ditemui di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Advertisement
Lesunya Sektor UMKM di Berbagai Daerah
Namun, kekhawatiran berbeda datang dari Ronald, yang akrab disapa Om Joe, pedagang thrifting asal Keranggan, Pondok Gede, Bekasi. Menurutnya, jika kebijakan pelarangan impor bal pakaian benar-benar diterapkan, maka aktivitas thrifting secara keseluruhan bisa dianggap ilegal.
Dampak pemberitaan ini memang belum terlalu besar, tetapi beberapa pedagang mulai kesulitan memperoleh barang. Penjualan pun menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini sejalan dengan lesunya sektor UMKM di berbagai daerah.
Meski dampak pemberitaan ini belum terlalu besar, sejumlah pedagang thrifting mulai merasakan kesulitan dalam memperoleh pasukan barang impor. Stok pakai bekas yang biasanya mudah dapat kini semakin menipis, sehingga mengaruhi tinggkat penjualan. Dibandingkan tahun-tahin sebelumya, omzet para pedagang mengalami penurunan cukup signifikan. Kondisi ini mencerminkan lesunya sektor UMKM di berbagai daerah, terutama bagi pelaku usaha yang tergantung pada impor pakain bekas sebagai sumber Utama pendapatan.
Advertisement
Manfaat dan Masalah Sampah Impor
Joe menyebutkan dua manfaat utama dari keberadaan bisnis thrifting. Pertama, masyarakat dapat membeli pakaian bermerek dengan harga murah karena statusnya sebagai barang bekas layak pakai. Kedua, thrifting membantu mengurangi limbah tekstil yang dihasilkan oleh industri mode cepat (fast fashion).
Meski demikian, ia menolak keras praktik masuknya barang ilegal yang kualitasnya rendah.
“Kita ini, Indonesia, kayak dijadikan tempat pembuangan sampah indah begitu loh,” ungkapnya.
Menurutnya, barang yang tidak layak pakai sering dijual sangat murah, sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000 per potong. Praktik ini justru merugikan pedagang yang menjual barang berkualitas dan juga mematikan usaha konveksi lokal yang biaya produksinya bisa mencapai Rp50.000 per kaus. Ia berharap pemerintah dapat menindak tegas importir ilegal, namun tetap mengizinkan masuknya pakaian bekas yang masih layak pakai.
Advertisement
Perubahan Harga di Tengah Situasi yang Tidak Pasti
Harga jual pakaian thrifting sangat bergantung pada kualitas dan kelangkaan barang. Pakaian dengan kategori “rare” atau “vintage” bisa dijual hingga Rp100.000 per potong. Namun, jika keran impor benar-benar ditutup, harga di pasar diperkirakan akan mengalami perubahan besar.
Barang Rare dan Vintage, Harga berpotensi naik tajam, bahkan hingga dua kali lipat, karena stok semakin langka. Saat ini saja, kenaikan 10–20% sudah mulai terlihat. dan Barang Reguler, Justru penjual cenderung menurunkan harga hingga 50% untuk menghabiskan stok sebelum pelanggan beralih ke produk lokal atau pakaian baru.
“Kalau di lapangan ini bervariasi, Mas. Barang rare atau vintage memang naik, tapi belum signifikan karena kebijakannya masih tahap pembahasan,” jelas Joe.
Advertisement
Harapan dan Langkah Antisipasi
Di tengah ketidakpastian, para pedagang thrifting memilih bersikap hati-hati. Mereka menunggu langkah konkret pemerintah agar tidak salah mengambil keputusan. Tri berharap kebijakan baru ini tidak memberatkan rakyat kecil dan disertai dengan sosialisasi yang jelas.
“Kalau seandainya pemerintah ada kebijakan untuk merangkul kita yang di Pasar Senen, mungkin diarahkan ke UMKM atau ada sosialisasi lagi yang lebih lanjut soal kelayakan kita,” katanya.
Sementara itu, Joe berharap pemerintah tidak serta-merta menutup usaha thrifting. Menurutnya, bisnis ini sudah menjadi bagian dari ekonomi rakyat dengan rantai yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
Beberapa pedagang mulai menyiapkan rencana cadangan, seperti beralih ke konveksi lokal atau membuka usaha kopi. Ada pula yang memilih bertahan sambil mencari cara baru, misalnya dengan memanfaatkan media sosial untuk berjualan dan berinteraksi langsung dengan pembeli.
Bagi para pelaku thrifting seperti Tri dan Joe, masa depan usaha mereka kini berada di persimpangan. Di satu sisi, mereka mendukung penertiban impor ilegal. Namun di sisi lain, mereka berharap pemerintah tetap membuka ruang agar usaha thrifting yang jujur dan layak pakai tetap bisa hidup.
Reporter Magang: Ahmad Subayu