Kadernya Tersangka Penipuan, PKB Sulsel Belum Akan Memecat dan Tunggu Putusan Inkrah

Keduanya masing-masing tersangka penipuan jual beli sapi dan solar.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Kadernya Tersangka Penipuan, PKB Sulsel Belum Akan Memecat dan Tunggu Putusan Inkrah
dprd takalar (penaonline)

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan Azhar Arsyad belum mengambil tindakan terhadap kadernya yang menjadi anggota DPRD Takalar inisial SRU. Sebelumnya, Kepolisian Resor Takalar menetapkan dua anggota DPRD Takalar yakni IS dan SRU menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan.

Azhar mengaku belum mengambil keputusan memecat SRU sebagai kader usai ditetapkan tersangka oleh Polres Takalar. Azhar menyebut menunggu proses hukum yang dijalani SRU.

“Biarkan proses hukumnya berjalan dulu. Kami menunggu saja bagaimana keputusan hukumnya nanti," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/10).

Mantan Calon Wakil Gubernur Sulsel ini menegaskan jika sudah ada putusan hukum inkrah, selanjutnya akan menyerahkan ke DPC PKB Takalar.

"Kalau sudah inkrah, nanti kita serahkan kepada DPC-nya untuk menentukan rekomendasinya terhadap dia (SRU)," ucapnya.

Sekadar diketahui, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Takalar menetapkan dua anggota DPRD Takalar yakni IS dan SRU sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kedua anggota DPRD Takalar merupakan kader Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kepala Satreskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Hatta membenarkan dua anggota DPRD Takalar yakni IS dan SRU telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan. Penetapan tersangka keduanya sudah dilakukan sejak 22 Oktober 2025.

"Iya (ditetapkan tersangka). Keduanya juga sudah ditahan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/10).

Hatta menjelaskan dua legislator tersebut menjadi tersangka usai dilaporkan oleh warga kasus penipuan dan penggelapan. Ia mengungkapkan IS sebelumnya dilaporkan oleh seorang pengusaha dalam kasus jual beli hewan ternak sapi.

"Korban disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat dugaan penipuan dan penggelapan hasil jual-beli sapi oleh tersangka," tuturnya.

Sementara SRU, dilaporkan oleh pria Hakim Akbar terkait dugaan penggelapan modal kerja sama jual beli solar.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e serta Pasal 56 junto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Rekomendasi