Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras di Provinsi Aceh baru-baru ini memberikan teguran tertulis kepada sejumlah pedagang. Teguran ini diberikan setelah ditemukan praktik penjualan kebutuhan pokok tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras, Kombes Pol Zulhir Destrian, pada Senin (28/10) di Banda Aceh, mengungkapkan hasil pengecekan lapangan. Timnya telah menyisir pasar-pasar di beberapa kabupaten/kota untuk memantau harga dan ketersediaan beras.
"Dalam pengecekan tersebut, satgas menemukan sejumlah pedagang menjual beras di atas HET. Terhadap pedagang yang menjual beras di atas HET diberikan teguran tertulis," kata Zulhir, menandaskan keseriusan pengawasan harga beras di wilayah tersebut.
Advertisement
Advertisement
Satgas Pengendalian Harga Beras dibentuk dengan tujuan utama mengawasi fluktuasi harga beras dan mencegah praktik penimbunan bahan kebutuhan pokok penting ini di seluruh Provinsi Aceh. Kehadiran satgas ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Tim satgas ini merupakan gabungan dari berbagai unsur penting, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Badan Pangan Nasional untuk Aceh, serta beberapa dinas terkait di lingkungan Pemerintah Aceh. Selain itu, Bulog Aceh dan satuan tugas pangan di tingkat kabupaten/kota juga turut menjadi bagian integral dari tim ini.
Zulhir Destrian menjelaskan bahwa HET untuk beras medium di Aceh telah ditetapkan sebesar Rp14 ribu per kilogram. Sementara itu, untuk jenis beras premium, HET yang berlaku adalah Rp15.400 per kilogram. Penetapan harga ini bertujuan agar harga beras tetap terjangkau.
Advertisement
Advertisement
Sebelumnya, tim satgas telah mendatangi sejumlah pasar di berbagai kabupaten/kota untuk melakukan inspeksi mendalam. Di Kota Sabang, tim menemukan bahwa harga beras medium dijual di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketika dimintai keterangan, para pedagang di Sabang beralasan bahwa tingginya biaya distribusi menjadi penyebab utama harga jual yang lebih tinggi. Kondisi geografis Pulau Weh yang membutuhkan biaya transportasi khusus turut mempengaruhi harga beras di sana.
Namun, saat satgas mengunjungi pedagang beras di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Utara, tim tidak menemukan adanya penjualan di atas HET. Selain itu, tidak ditemukan pula indikasi penimbunan beras di kedua wilayah tersebut, menunjukkan kondisi harga beras yang lebih stabil.
Advertisement
"Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, secara umum harga beras terkendali dan persediaan mencukupi. Pengawasan ini terus berlanjut sebagai upaya mengendalikan harga beras dan mencegah penimbunan," tegas Zulhir, memastikan komitmen pengawasan berkelanjutan.
Advertisement
Menurut Zulhir Destrian, keberadaan satuan tugas ini sangat penting untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga yang wajar dan kualitas yang terjamin. Pengawasan ketat ini juga bertujuan untuk mencegah pihak-pihak yang mungkin memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga secara sepihak, terutama menjelang momen-momen penting.
Pihak satgas juga memberikan peringatan tegas kepada para distributor dan pedagang agar memahami HET yang berlaku serta menjaga ketersediaan pasokan beras. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat potensi peningkatan permintaan menjelang akhir tahun.
"Kami juga mengingatkan distributor dan pedagang agar memahami HET serta menjaga ketersediaan pasokan menjelang akhir tahun. Satgas terus memperkuat koordinasi lintas instansi demi menjaga stabilitas pangan di Provinsi Aceh," pungkasnya, menegaskan upaya kolaboratif untuk menjaga harga beras.
Advertisement
Sumber: AntaraNews