Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, menanggapi polemik pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota burung cenderawasih di Jayapura yang memicu protes dari masyarakat Papua.
Ia memastikan bahwa Direktur Jenderal KSDAE Kementerian LHK, Satyawan Pudyatmoko, telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
“Soal kejadian di Papua, Pak Dirjen KSDAE sudah secara resmi, secara terbuka mengucapkan maaf kepada masyarakat Papua, bahwa apa yang dilakukan oleh staf kami di Papua itu benar tapi tidak bisa dibenarkan,” ujar Raja Juli saat ditemui di Kantor BKSDA Bali, Senin (27/10).
Advertisement
“Benar tapi Tidak Tepat”
Raja Juli mengatakan tindakan pemusnahan tersebut memang dilandasi aturan hukum, tetapi tidak memperhatikan konteks sosial dan budaya Papua.
“Legalnya benar tapi beyond legality itu tidak benar, karena ada kearifan lokal yang membuat ketersinggungan masyarakat,” katanya.
Ia menyebut dalam filosofi Jawa terdapat istilah “benar dan pener”. Artinya, sesuatu dapat benar menurut aturan, namun tetap tidak pantas dilakukan dalam kondisi tertentu.
Menhut berjanji kejadian serupa tidak terulang dan akan menjadi catatan evaluasi internal.
“Saya akan mengumpulkan secara zoom seluruh BKSDA kami di seluruh Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hal-hal sensitif yang menjadi budaya masyarakat,” ujarnya.
Advertisement
Ancaman Perburuan Cenderawasih Semakin Tinggi
Di sisi lain, Raja Juli menyoroti ancaman populasi cenderawasih yang kian mengkhawatirkan.
“Statusnya juga endemik dan burung cendrawasih ini banyak jenisnya dan tidak semua berhasil di penangkaran. Jadi banyak tantangannya,” ungkapnya.
Saat ini, baru satu lembaga konservasi di Indonesia yang berhasil mengembangbiakkan burung tersebut. Ia kembali mengajak seluruh pihak untuk menjaga keragaman hayati Papua.
“Burung cendrawasih memiliki hubungan spiritual bahkan dengan masyarakat di Papua,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI Yan Permenas Mandenas mengecam cara pemusnahan barang bukti oleh BBKSDA Papua.
“Langkah penertiban saya dukung, tapi tidak dibenarkan melakukan penertiban dengan membakar mahkota Cenderawasih,” ujarnya (22/10).