Terungkap! Modus Baru Penjualan Miras COD Garut, Polisi Sita Puluhan Botol di Kerkof

Polres Garut berhasil membongkar praktik ilegal penjualan miras dengan modus Cash on Delivery (COD) di kawasan Kerkof, Tarogong Kidul. Sebanyak 24 botol miras disita, memicu pertanyaan tentang jangkauan peredaran miras COD Garut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Modus Baru Penjualan Miras COD Garut, Polisi Sita Puluhan Botol di Kerkof
Polres Garut berhasil membongkar praktik ilegal penjualan miras dengan modus Cash on Delivery (COD) di kawasan Kerkof, Tarogong Kidul. Sebanyak 24 botol miras disita, memicu pertanyaan tentang jangkauan peredaran miras COD Garut. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Garut baru-baru ini berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal dengan modus Cash on Delivery (COD). Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Kerkof, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Modus penjualan ini kerap dikeluhkan masyarakat karena peredarannya yang terselubung dan sulit terdeteksi.

Dalam operasi tersebut, petugas Satuan Samapta Polres Garut menyita 24 botol miras dari berbagai merek yang siap diedarkan. Pelaku berinisial AS, warga Kecamatan Tarogong Kidul, ditangkap saat mengantarkan pesanan kepada pembeli. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menekan peredaran miras di wilayah hukumnya.

Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, menjelaskan bahwa modus COD ini memungkinkan transaksi miras dilakukan di mana saja. Penjualan tidak lagi terpusat di warung atau toko, melainkan diantarkan langsung ke tangan pembeli. Hal ini menyulitkan pemantauan dan penindakan oleh aparat berwenang terhadap peredaran miras COD Garut.

Modus Operandi Penjualan Miras Terselubung

Praktik penjualan minuman keras dengan sistem COD ini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Penjual tidak lagi menggunakan tempat fisik yang mudah diidentifikasi, melainkan mengandalkan komunikasi daring dan pengiriman langsung. Hal ini membuat peredaran miras menjadi lebih sulit terdeteksi dan diberantas di Garut.

Ipda Susilo Adhi menegaskan bahwa penjualan miras dilakukan secara tidak terang-terangan. "Modusnya dijual secara COD di wilayah Tarogong Kidul," kata Ipda Susilo Adhi, menjelaskan cara pelaku beroperasi. Penjual membawa minuman keras yang dipesan, lalu menyerahkannya langsung kepada pembeli di lokasi yang disepakati.

Dari tangan pelaku berinisial AS, polisi berhasil mengamankan 24 botol minuman keras berbagai merek. Barang bukti tersebut menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut. Penjualan miras dengan modus COD ini menunjukkan adaptasi pelaku kejahatan dalam menghindari pantauan petugas di lapangan.

Patroli Rutin dan Komitmen Pemberantasan Miras

Satuan Samapta Polres Garut secara rutin menerjunkan personelnya untuk melakukan patroli dan razia di sejumlah titik rawan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut. Patroli ini juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Kepala Satuan Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, menekankan pentingnya patroli ini. "Kami terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi dampak negatif miras terhadap masyarakat.

Seluruh barang bukti miras beserta penjualnya telah dibawa ke Markas Polres Garut untuk diproses hukum lebih lanjut. Proses ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran miras di masa mendatang. Polres Garut berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga.

Imbauan dan Dukungan Masyarakat untuk Garut Bebas Miras

Polres Garut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras. Imbauan ini didasarkan pada peraturan yang melarang peredaran minuman beralkohol di Garut. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif miras.

AKP Ardiyanto berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung upaya kepolisian. "Kami harap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh minuman keras," katanya. Dukungan publik sangat krusial dalam memberantas peredaran miras.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Garut dapat terbebas dari ancaman minuman keras. Penindakan terhadap modus penjualan baru seperti COD menunjukkan kesiapan polisi menghadapi tantangan. Upaya ini demi mewujudkan Garut yang lebih aman dan sejahtera.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi