Keluarga Korban Desak Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal 340, Begini Respons Polda Metro

Dia mengatakan, pihaknya terbuka terhadap setiap masukan dan terus membangun komunikasi dengan keluarga serta kuasa hukum korban.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Keluarga Korban Desak Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal 340, Begini Respons Polda Metro
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto) (@ 2023 merdeka.com)

Keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN berinisial MIP (37) mendesak aparat penegak hukum menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Desakan ini disampaikan karena keluarga meyakini tindakan para pelaku telah direncanakan secara matang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi pun memberikan tanggapan.

Dia mengatakan, pihaknya terbuka terhadap setiap masukan dan terus membangun komunikasi dengan keluarga serta kuasa hukum korban.

“Kami sangat terbuka dengan masukan, informasi, kemudian penyidik yang menangani juga membangun komunikasi, terbuka, proses dialog, saling komunikasi dengan berbagai sarana ya, melalui telepon, melalui whatsApp, itu terus dibangun," kata dia kepada wartawan, Rabu (22/10).

Menurut dia, penyidikan sebuah perkara harus dilakukan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Setiap informasi, kata dia, akan dikumpulkan seperti menyusun potongan gambar besar dari potongan-potongan kecil.

"Jadi penyelidikan itu, penyidikan itu seperti mengumpulkan puzzle. Masing-masing potongan dikumpulkan, dikumpulkan, sehingga gambarnya menjadi utuh, sehingga peristiwanya menjadi utuh ya," ujar dia.

Ade Ary memastikan, penyidik siap menindaklanjuti setiap temuan baru yang disampaikan pihak keluarga atau pengacara. Dia menegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan perkara.

"Ya silakan, ya kami membuka diri, kami terbuka, penyidik selalu siap untuk dihubungi. Jika ada temuan baru pasti ditindaklanjuti," ucap dia.

Terkait kemungkian jeratan pasal pembunuhan berencana, Ade Ary belum berani berkomentar lebih jauh. Dia hanya menyebut, penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti dan menyesuaikannya dengan konstruksi hukum yang tepat.

"Nanti kami pastikan," katanya.

Rekomendasi