Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti belum ditemukannya surat keputusan (SK) resmi mengenai pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10).
Dian Patria, yang bertanggung jawab mengawasi lima wilayah di timur Indonesia termasuk Papua, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah melihat dokumen pencabutan tersebut. Padahal, pencabutan IUP itu disebut-sebut telah diumumkan di Istana Negara sekitar bulan Juni lalu, memicu kebingungan di kalangan lembaga terkait.
KPK mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti keputusan penting ini, mengingat SK pencabutan yang seharusnya menjadi dasar hukum belum juga ditemukan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan efektivitas koordinasi antarlembaga dalam penegakan kebijakan pertambangan.
Advertisement
Advertisement
Koordinasi Antar Lembaga dan Pencarian Dokumen
Pencarian SK pencabutan IUP ini telah melibatkan beberapa kementerian terkait, namun hasilnya masih nihil. Dian Patria mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melacak keberadaan dokumen tersebut.
“Kami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses,” ujar Dian Patria, menggambarkan alur pencarian yang berbelit.
Situasi ini menunjukkan adanya potensi miskoordinasi atau kurangnya transparansi dalam proses administrasi pencabutan IUP. KPK menekankan pentingnya dokumen resmi sebagai bukti konkret dari setiap kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Keseriusan Pemerintah dan Alasan Pencabutan IUP
KPK secara tegas menanyakan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti keputusan pencabutan empat IUP di Raja Ampat. Pernyataan Dian Patria menegaskan bahwa tanpa adanya dokumen resmi, sulit untuk memastikan keseriusan implementasi kebijakan yang telah diumumkan secara publik.
“Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali,” kata Dian Patria.
Pencabutan IUP ini sebelumnya diumumkan pada 10 Juni 2023, melibatkan empat perusahaan tambang nikel: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan pencabutan IUP Raja Ampat ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark atau taman bumi yang dilindungi.
Advertisement
Advertisement
Kondisi Lapangan dan Harapan KPK
Meskipun SK pencabutan belum ditemukan, tim KPK di lapangan melaporkan bahwa tidak ada kegiatan pertambangan di keempat lokasi tersebut. Ini menunjukkan bahwa secara praktis, operasional pertambangan telah berhenti, namun aspek legalitasnya masih menggantung.
Kondisi ini menggarisbawahi urgensi bagi pemerintah untuk segera menuntaskan proses administrasi pencabutan IUP Raja Ampat. Kejelasan status hukum sangat penting untuk memastikan perlindungan lingkungan dan kepastian investasi di masa mendatang.
KPK berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan menemukan dan mempublikasikan SK pencabutan tersebut. Transparansi dalam setiap proses kebijakan akan meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pertambangan yang baik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews