Pengusaha nasional Jusuf Hamka memberikan kesaksian dalam sidang perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Persidangan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang disebut-sebut tidak memiliki keaslian.
Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka menjelaskan bahwa Daddy Hariadi, yang menjabat sebagai Komisaris Utama, meminta Tito Sulistio untuk mundur dari posisinya sebagai Direktur Keuangan di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Pada akhirnya, Tito memilih untuk mengundurkan diri dengan cara yang baik-baik.
Permintaan pengunduran diri tersebut disebabkan oleh penilaian bahwa Tito telah menimbulkan beberapa masalah, salah satunya terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan dokumen NCD.
Salah satu kuasa hukum dari penggugat, PT CMNP, yang diwakili oleh Law Firm Lucas, S.H. & Partners, bertanya kepada Jusuf Hamka, "Kapan Saudara Tito ini berhenti menjadi Direktur?" Menanggapi pertanyaan tersebut, Jusuf Hamka menjelaskan, "Setelah ada masalah, itu kurang lebih tahun 99. Kalau nggak salah, Pak Daddy Hariadi selaku Komut langsung meminta dia berhenti. Jadi pas itu, mau berhenti baik-baik atau mau diberhentikan. Akhirnya berhenti baik-baik."
Kuasa hukum PT CMNP kemudian menanyakan lebih lanjut, "Saksi bisa jelaskan apa masalahnya? Saksi tahu?" Jusuf Hamka pun menjawab, "Ya, banyak masalah di dalam. Bahwa di antaranya kasus tukar-menukar surat berharga (NCD diduga palsu). Dan banyak hal-hal juga masalah di dalam perusahaan yang tidak prudent." Penjelasan tersebut memperlihatkan kompleksitas situasi yang dihadapi oleh perusahaan serta tantangan yang dihadapi oleh manajemen dalam menjaga integritas dan reputasi perusahaan.
Advertisement
Tito Sulistio meminta bantuan kepada Jusuf Hamka
Setelah meninggalkan PT CMNP, Tito diangkat sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2015 hingga 2018. Namun, Tito kembali terlibat dalam kontroversi. Ia diduga meminta bantuan Jusuf Hamka agar tidak terlihat dipermalukan saat dikeluarkan dari BEI. Tito kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama PT CMNP melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga seolah-olah ia keluar dari BEI karena diangkat menjadi Dirut CMNP.
"Jadi sekitar masih di periode 1999 Saudara Tito mau mundur. Setelah mundur, apakah Saudara Tito ini pernah kembali?" tanya kuasa hukum PT CMNP kepada Hamka.
"Betul, pernah kembali. Pada hari 2018, waktu itu Saudara Tito masih sebagai Dirut Bursa Efek Indonesia. Satu hari sebelum RUPS, kami kalau tidak salah RUPS tanggal 28 atau 29 Juli. Saudara Tito akan diberhentikan. Satu hari kemudian itu sebagai Dirut, karena di-blacklist oleh Bursa Efek. Tito datang kepada saya, tolong bantu gua kasih gua muka. Gimana Tok? Ya udah gua jadi Dirut. Oke, saya ngomong ke pemegang saham yang lain. Akhirnya diumumkan sehari sebelum diberhentikan dari Bursa Efek bahwa Tito dipercaya sebagai Dirut CMNP. Nah sehingga besoknya dia diberhentikan, dia nggak blushing face. Itu aja yang saya bisa baca," jelas Jusuf Hamka.
"Ini berarti dia kembali yang kedua kali ya?" tanya kuasa hukum PT CMNP. "Iya," jawab Jusuf Hamka.
"Setelah itu apakah masih pernah kembali lagi?" tanya kuasa hukum. "Tidak," ucap Jusuf Hamka yang menjabat sebagai Komisaris PT CMNP pada tahun 1999.
Advertisement
Ajukan isi gugatan
Dalam perkara ini, Tergugat I adalah Hary Tanoesoedibjo, yang menjabat sebagai Executive Chairman MNC Group, bersama Tito Sulistio, mantan Direktur Keuangan CMNP dan pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara itu, Tergugat II adalah perusahaan MNC Group yang sebelumnya dikenal sebagai PT Bhakti Investama Tbk. Kedua tergugat diwakili oleh tim pengacara dari Law Firm Hotman Paris & Partners, sedangkan pihak penggugat diwakili oleh Law Firm Lucas, S.H. & Partners.
Dalam gugatannya, kuasa hukum PT CMNP menegaskan bahwa NCD yang diberikan oleh Hary Tanoe kepada kliennya dianggap tidak sah dan diduga palsu, sehingga tidak dapat dicairkan. Akibat dari hal ini, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp103,46 triliun.
"Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086," ungkap Primaditya di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025).
Primaditya juga menyatakan bahwa tindakan Hary Tanoe dan perusahaannya telah menyebabkan kerugian immateriil yang mencoreng reputasi serta nama baik CMNP di kalangan investor, publik, dan pemerintah. Kerugian immateriil ini diperkirakan mencapai Rp 16,38 triliun. "Kerugian immateriil... yang tidak dapat dinilai secara materi, namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000," tambah Primaditya.
Dia menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi akan terus meningkat hingga dibayarkan secara penuh, termasuk denda yang harus dibayar. Selain itu, PT CMNP juga meminta sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe untuk memastikan pembayaran ganti rugi tersebut. Kasus ini bermula pada tahun 1999, saat terjadinya transaksi antara PT CMNP dan Hary Tanoe terkait pertukaran surat berharga. Hary Tanoe menawarkan untuk menukarkan NCD miliknya dengan Medium Term Notes (MTN) dan Obligasi II milik CMNP melalui Tito Sulistio.
Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank senilai USD 28 juta, sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi pada 18 Mei 1999. Hary Tanoe kemudian menyerahkan NCD secara bertahap: USD 10 juta yang jatuh tempo pada 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta yang jatuh tempo pada 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.
Namun, ketika CMNP berusaha mencairkan NCD tersebut pada 22 Agustus 2002, pencairan tidak dapat dilakukan karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.
CMNP berpendapat bahwa Hary Tanoe diduga mengetahui bahwa penerbitan NCD tersebut tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, dokumen tersebut dianggap palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, padahal ketentuan Bank Indonesia membatasi maksimal jangka waktu menjadi 24 bulan.
Di sisi lain, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebutkan bahwa gugatan CMNP tidak tepat sasaran. Dia menegaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan tidak ada hubungannya dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, karena Hary Tanoe hanya berfungsi sebagai perantara.