Lecehkan Teman Sejenis Usai Mabuk Moke, Konten Kreator di NTT Dipolisikan

Seorang pria di NTT mengalami pelecehan seksual oleh teman prianya sendiri saat mereka sedang mabuk moke.

Ola Keda
Oleh Ola Keda - Reporter
Lecehkan Teman Sejenis Usai Mabuk Moke, Konten Kreator di NTT Dipolisikan
Masyarakat Manggarai juga jago dalam menghasilkan minuman tradisional beralkohol yang khas yang disebut moke. (© 2025 Liputan6.com)

Polres Sumba Barat Daya, yang terletak di Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan URP, yang lebih dikenal dengan nama Rei, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap individu sesama jenis.

Menurut Kasi Humas Polres SBD, AKP Bernardus Mbili Kandi, Rei telah ditahan sejak hari Rabu (8/10). "Tersangka sudah ditetapkan dan ditahan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka," ungkap Bernardus pada Rabu (15/10).

Rei, yang merupakan seorang konten kreator di Sumba Barat Daya, dijerat dengan Pasal 290 KUHP mengenai perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya. Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh korban, AYG alias Yohan, seorang mahasiswa berusia 26 tahun dari Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Rei pada malam Jumat (26/9).

Insiden tersebut terjadi di rumah Yohan di Desa Tenggaba. Pada malam kejadian, Yohan dan Rei mengonsumsi minuman keras jenis moke bersama-sama. Setelah menghabiskan tiga botol moke, Yohan tertidur dalam keadaan tidak sadar.

Keesokan harinya, ia terbangun dengan kondisi yang tidak wajar. "Saya tidak lagi memakai celana dalam, ada bekas lebam di leher dan dada, serta rasa sakit di alat vital saya," ungkap Yohan dengan penuh kesedihan.

Yohan juga menyadari bahwa Rei tidur di kamarnya pada malam itu. Dalam keadaan setengah sadar, ia samar-samar melihat Rei memakaikan celana pendek kepadanya. Merasa ada kejanggalan dalam kejadian tersebut, Yohan kemudian berkonsultasi dengan keluarganya dan memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke Polres Sumba Barat Daya pada 27 September 2025.

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satreskrim Polres SBD telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Pada tanggal 2 Oktober 2025, Rei dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah Yohan membagikan pengalamannya dalam bentuk video. "Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah korban," kata Bernardus.

Rekomendasi