Kejagung Sebut Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Korupsi Chromebook

Mata uang yang digunakan adalah dalam bentuk dolar dan rupiah.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Kejagung Sebut Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Korupsi Chromebook
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (liputan6.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pihak Kemendikbud Ristek dan vendor melakukan pengembalian uang terkait kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2022, yakni pengadaan laptop Chromebook

"Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, pengembalian uang tersebut dilakukan lantaran pihak Kemendikbud Ristek dan vendor diduga menghasilkan keuntungan yang berasal dari praktik melawan hukum dari proyek digitalisasi pendidikan.

"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," jelas dia.

Meski begitu, Anang enggan mengulas lebih jauh nominal pengembalian uang yang dilakukan oleh pihak kementerian dan vendor. Namun dia membeberkan, mata uang yang digunakan adalah dalam bentuk dolar dan rupiah.

"Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap," Anang menandaskan.

Rekomendasi