Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, baru-baru ini mencatat sebuah perkembangan signifikan dalam administrasi kependudukan. Sebanyak 178 warga di wilayah tersebut telah melakukan perubahan status kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka.
Perubahan status ini menarik perhatian karena bukan beralih ke agama lain yang umum, melainkan menjadi penganut penghayat kepercayaan. Data terbaru ini dihimpun oleh Disdukcapil Kabupaten Tangerang terhitung sejak awal tahun hingga bulan Juni, menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan pemanfaatan hak konstitusional.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana, mengonfirmasi data tersebut. Ia menjelaskan bahwa perubahan status agama KTP ini merupakan implementasi dari hak asasi warga negara yang didukung oleh regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Landasan Hukum dan Prosedur Perubahan Status Agama KTP
Fenomena perubahan status agama KTP menjadi penghayat kepercayaan ini memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Hal ini didukung secara langsung oleh hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa identitas penghayat kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP. Keputusan ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, yang secara spesifik mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, termasuk bagi penghayat kepercayaan.
Farhana menjelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan perubahan kolom penghayat kepercayaan, warga harus memenuhi syarat tertentu. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki surat keterangan resmi dari organisasi yang diakui oleh Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yaitu Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Advertisement
Selain syarat spesifik tersebut, Farhana menambahkan bahwa "Untuk syarat lainnya, sama seperti mengurus perubahan dokumen kependudukan lainnya." Ini berarti prosesnya tidak jauh berbeda dengan pengurusan dokumen kependudukan pada umumnya, seperti fotokopi KTP lama, Kartu Keluarga, dan formulir permohonan yang relevan.
Pentingnya surat keterangan dari MLKI ini adalah untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar merupakan penganut kepercayaan yang sah. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memfasilitasi hak-hak konstitusional warga negara.
Advertisement
Kemudahan Akses Pelayanan Pengubahan Status
Disdukcapil Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk memastikan kemudahan akses bagi warga yang ingin melakukan perubahan status agama KTP mereka. Proses ini dirancang agar transparan dan tidak menyulitkan masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang prima.
Warga yang berminat untuk mengubah status kolom agama menjadi penghayat kepercayaan dapat mendatangi beberapa lokasi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil. Layanan ini tersedia secara merata di setiap kantor kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, memudahkan jangkauan bagi masyarakat di berbagai pelosok.
Selain itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk langsung mengurus permohonan ini ke kantor pusat Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Opsi lain yang semakin mendekatkan pelayanan adalah gerai pelayanan publik yang kini tersedia di Mall Citra Raya dan Pelayanan Publik Intermoda BSD, menawarkan fleksibilitas waktu dan lokasi bagi para pemohon.
Advertisement
Farhana menegaskan, "Dan di gerai pelayanan publik, sekarang di Mall Citra Raya, dan di Pelayanan Publik Intermoda BSD," menunjukkan upaya berkelanjutan Disdukcapil dalam memperluas titik-titik layanan. Ketersediaan berbagai lokasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai dengan keyakinan mereka.
Sumber: AntaraNews