Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih memiliki waktu satu bulan untuk menyelesaikan tahap finalisasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Menurut Suhaimi, secara prinsip pembahasan Raperda telah rampung hingga Pasal 26. Namun, masih ada sejumlah perbaikan redaksional yang harus diselaraskan sebelum Raperda tersebut difinalisasi.
“Ada hal-hal substansial, khususnya redaksional, maka kita masih tampung. Tidak ada hal-hal krusial, tapi kita tetap dengar masukan dari anggota dewan,” ucap Suhaimi.
Advertisement
Pembahasan dengan Legislatif dan Eksekutif
Ia menambahkan, proses penyelarasan hanya dilakukan oleh Pansus bersama legislatif dan eksekutif. Dia menyebut, pembahasannya tidak menyertakan pihak luar, termasuk asosiasi yang sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap beberapa pasal dalam draf aturan tersebut.
Suhaimi menuturkan bahwa pimpinan DPRD telah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pasal tersusun rapi. Meski demikian, Pansus tidak harus menggunakan seluruh waktu yang diberikan.
“Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai,” ungkap Suhaimi.
Ia menegaskan bahwa tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substansial. “Kita tidak bongkar secara substansial, kecuali hal-hal yang substansial,” tutur Suhaimi.