10 dari 13 DPC PPP Sulteng Dukung SK Kemenkum Tetapkan Mardiono Sebagai Ketum PPP

Muktamar ke-X PPP baru-baru ini memicu perpecahan di internal partai.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
10 dari 13 DPC PPP Sulteng Dukung SK Kemenkum Tetapkan Mardiono Sebagai Ketum PPP
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy, membantah klaim aklamasi Muhammad Mardiono sebagai Ketum PPP, memicu Polemik Ketum PPP dan tudingan upaya pecah belah. (Merdeka.com)

Sebanyak 10 dari 13 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Tengah mendukung keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum). Keputusan itu soal mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.

“Kalau kita dari DPC, siapapun yang disahkan di Kemenkum adalah yang legal dan kita ikut mendukung. Siapa yang disahkan negara, itulah yang kita ikuti,” kata Ketua DPC PPP Toli-Toli, Saleh dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan terjebak dalam konflik internal yang justru bisa merusak citra partai di mata masyarakat.

Sehingga saat ini, menurutnya saatnya PPP kembali bergandeng tangan dan mulai melakukan kerja-kerja politik menuju Pemilu 2029.

“Kalau kita mau ribut soal hal begini, itu hanya bikin malu partai. Untuk yang kemarin berseberangan sekarang juga sudah bersatu. Jangan lagi semakin memperkeruh suasana, merusak konstituen, karena ini hanya menghancurkan peluang kita di Pemilu nanti,” tegasnya.

Saleh pun mengajak seluruh pihak, termasuk Agus Suparmanto yang disebut sebagai kader eksternal, untuk bersatu membesarkan PPP bersama-sama.

“Harapan kita, siapa pun yang disahkan negara melalui Kemenkum mari kita gabung. Supaya PPP semakin besar dan tidak terpecah belah,” pungkasnya.

Dengan pengesahan SK Kemenkum tersebut, DPC PPP Sulteng berharap seluruh kader bisa menutup perbedaan dan mengutamakan soliditas demi menjaga eksistensi partai ke depan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi mengesahkan struktur kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin oleh Mardiono sebagai ketua umum.

"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," ujar Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9).

Penandatanganan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan setelah pihak Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan kajian mendalam terhadap berkas yang diajukan.

Supratman menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan kubu Mardiono masuk lebih awal, yakni pada 30 September 2025, sebelum kubu lain mengajukan berkas serupa.

"Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah," jelasnya.

Saat ditanya soal kubu lain yang dipimpin oleh Agus Suparmanto, Supratman menyatakan belum menerima atau melihat dokumen pendaftaran dari pihak tersebut.

“Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK menteri hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11,” tegasnya.

Seperti diketahui, Muktamar ke-X PPP baru-baru ini memicu perpecahan di internal partai.

Rekomendasi