WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terungkap Modus Penipuan Sewa Vila Mewah Miliaran Rupiah di Bali

Seorang WNA Kanada divonis 1,5 tahun penjara di Denpasar karena kasus penipuan sewa vila mewah miliaran rupiah. Modus operandi yang terungkap membuat pemilik vila merugi besar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terungkap Modus Penipuan Sewa Vila Mewah Miliaran Rupiah di Bali
Seorang WNA Kanada divonis 1,5 tahun penjara di Denpasar karena kasus penipuan sewa vila mewah miliaran rupiah. Modus operandi yang terungkap membuat pemilik vila merugi besar. (Merdeka.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Kanada, Denis Vallee (44), pada Kamis, 25 September. Putusan ini terkait kasus penipuan perjanjian sewa vila mewah senilai miliaran rupiah yang merugikan pemilik. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa menyatakan terdakwa Denis Vallee melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum Ryan Mahardika. Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama dua tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan hakim.

Kasus ini bermula dari perjanjian sewa Vila Beelia Luxe di Jalan Pengubengan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, milik saksi Nurhariani. Denis Vallee mencoba menempati vila tersebut tanpa melakukan pembayaran yang sah, menyebabkan kerugian materiil yang signifikan bagi korban. Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian yang besar dan melibatkan WNA.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan." Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi korban menjadi hal memberatkan, sementara sikap sopan dan belum pernah dihukum menjadi hal meringankan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas satu unit iPhone 16 Pro 128 GB warna Desert Titanium untuk negara. Dokumen-dokumen penting lainnya, seperti perjanjian sewa Vila Beelia Luxe, bukti transfer Bank BCA dan Bank Perdagangan Kekaisaran Kanada (CIBC), serta rekening koran BCA atas nama Nurhariani, dilampirkan dalam berkas perkara. Baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini.

Menurut dakwaan JPU, kasus penipuan sewa vila ini bermula ketika Denis Vallee datang pada 22 April 2025 untuk negosiasi sewa Vila Beelia Luxe. Sebuah perjanjian sewa-menyewa dengan Nomor 22052025 kemudian dibuat, dengan rencana terdakwa akan menempati vila mulai 1 Mei 2025 untuk jangka waktu satu tahun. Nilai kontrak sewa vila ini ditetapkan sebesar Rp5,035 miliar.

Sistem pembayaran disepakati dalam dua tahap, masing-masing Rp2,517 miliar, yang harus ditransfer ke rekening BCA atas nama Nurhariani pada 1 Mei dan 1 Agustus 2025. Sehari sebelum menempati vila, tepatnya pada 30 April 2025, Denis Vallee mengirimkan bukti transfer melalui Bank BCA sebesar 209.420 dolar Kanada sebagai pembayaran sewa. Namun, setelah dilakukan pengecekan, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pemilik vila.

JPU menjelaskan bahwa bukti transfer yang dikirimkan terdakwa tercatat tidak valid karena terdapat kesalahan pada nama dan alamat penerima. Tidak berhenti di situ, pada 6 Mei 2025, terdakwa kembali mengirimkan bukti transfer dari Bank CIBC dengan nilai yang sama. Namun, hasil pengecekan mutasi rekening kembali menunjukkan tidak ada dana yang masuk ke rekening Nurhariani. Akibatnya, vila tersebut ditempati tanpa pembayaran yang sah.

Meskipun tidak pernah membayar sewa sesuai kesepakatan, Denis Vallee sudah menempati Vila Beelia Luxe sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025. JPU menegaskan, "Terdakwa tetap menggunakan fasilitas vila tanpa hak, sementara korban tidak menerima pembayaran sepeser pun." Situasi ini jelas menunjukkan adanya kerugian materiil yang besar bagi pemilik vila.

Dalam keterangannya di persidangan, Denis Vallee berdalih adanya ketidakpastian cara pembayaran. Ia menyebutkan rencana penggunaan cryptocurrency, kombinasi crypto dan transfer bank, hingga transfer ke rekening yang berbeda dari yang tercantum dalam kontrak. Terdakwa juga menjelaskan bahwa ia meminta bantuan rekan bisnis di Kanada untuk mengurus pembayaran sewa vila tersebut.

Rekan bisnis Denis Vallee mengaku telah melakukan transfer, namun uang tidak pernah masuk ke rekening pemilik vila, Nurhariani. Pada 5 Mei 2025, Nurhariani memberitahu langsung kepada Denis bahwa transfer tersebut gagal karena kesalahan data penerima. "Denis lalu meminta rekan bisnisnya mengulang transfer pada 6 Mei 2025, tetapi hingga kini dana tetap tidak masuk," ungkap JPU.

Denis Vallee juga mengaku mendapat informasi dari pihak bank di Kanada bahwa transfer tersebut dicurigai sebagai penipuan atau pencucian uang, sehingga dana ditahan dan tidak diteruskan. "Akibatnya, pembayaran sewa vila yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," kata JPU. Terdakwa menyebut rekannya berjanji akan tiba di Bali pada 16 Mei 2025 untuk menyelesaikan masalah, namun janji itu tidak pernah terealisasi. JPU menilai rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tipu daya sehingga korban mengalami kerugian besar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi