Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo masih diperbolehkan untuk tugas kepolisian tertentu. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta menyusul adanya pembekuan sementara penggunaan perangkat tersebut untuk kegiatan pengawalan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas polisi lalu lintas di lapangan.
Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan tertentu. Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa petugas Polantas tetap dapat menggunakannya saat patroli dan pengaturan lalu lintas. Hal ini krusial, terutama di jalan tol, guna mengantisipasi potensi kecelakaan dengan memberikan tanda isyarat yang jelas.
Kebijakan ini juga menjadi imbauan kuat kepada masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi. Penggunaan ilegal perangkat tersebut dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban lalu lintas secara keseluruhan. Korlantas Polri berharap langkah ini dapat menciptakan suasana jalan yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.
Advertisement
Advertisement
Prioritas Penggunaan Sirene dan Strobo untuk Tugas Kepolisian
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan secara rinci mengenai prioritas penggunaan sirene dan strobo bagi anggota kepolisian. Ia menekankan bahwa perangkat ini vital dalam pelaksanaan tugas patroli dan pengaturan lalu lintas. Terutama di jalan tol, sinyal visual dan audio dari sirene dan strobo sangat dibutuhkan untuk memberikan peringatan dini kepada pengendara lain.
"Petugas Polantas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo," kata Kakorlantas. Pernyataan ini memperjelas bahwa pembekuan sementara tidak berlaku untuk operasional inti kepolisian. Fungsi sirene dan strobo dalam situasi ini adalah untuk keselamatan dan efisiensi penegakan hukum di jalan.
Penggunaan perangkat ini oleh polisi bertujuan untuk mengantisipasi berbagai peristiwa di jalan, termasuk kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya sirene dan strobo, petugas dapat menarik perhatian dan mendapatkan prioritas di tengah kepadatan lalu lintas. Hal ini mendukung kelancaran tugas-tugas penting yang diemban oleh kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Imbauan kepada Masyarakat dan Program "Polantas Menyapa"
Selain menjelaskan penggunaan sirene dan strobo oleh polisi, Kakorlantas juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat umum. Kebijakan pembekuan sementara ini sekaligus menjadi pengingat agar warga tidak memasang perangkat tersebut pada kendaraan pribadi. Penggunaan sirene dan strobo secara tidak sah dapat menimbulkan kebingungan dan mengganggu ketertiban di jalan raya.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program "Polantas Menyapa" yang diusung Korlantas Polri. Program ini berfokus pada kedekatan antara Polantas dan masyarakat melalui dialog serta edukasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai aturan lalu lintas, termasuk regulasi penggunaan sirene dan strobo.
"Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan," ujarnya. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas. Upaya ini juga bertujuan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Advertisement
Advertisement
Evaluasi dan Penyusunan Ulang Aturan
Langkah evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo diambil sebagai respons positif atas aspirasi masyarakat. Banyak warga yang merasa terganggu dengan penyalahgunaan perangkat ini oleh kendaraan pribadi atau non-prioritas. Korlantas Polri menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan masukan dari publik demi perbaikan sistem.
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada batasan ketat bahkan untuk penggunaan oleh pihak berwenang.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator. Proses ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang dan memastikan kejelasan regulasi. Diharapkan, aturan baru ini akan lebih komprehensif dan efektif dalam mengatur penggunaan perangkat isyarat tersebut, demi terciptanya ketertiban lalu lintas yang lebih baik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews