Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus judi online (judol) yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring, sekaligus mendalami alur operasi dan keterkaitan para pelaku dengan jaringan lintas negara.
Dia merinci, barang bukti mulai dari perangkat elektronik yang diduga digunakan mengoperasikan jaringan judi online hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
"Barang bukti yang disita antara lain 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, 155 paspor, serta uang tunai," kata Irjen Nunung saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Advertisement
Irjen Nunung merinci, uang tunai disita dalam bentuk rupiah dan beberapa mata uang asing senilai Rp8,7 miliar.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, dalam kasus ini penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut mengoperasikan kurang lebih 145 situs judi online.
"Situs-situs itu dijalankan secara bergantian sebagai cara menghindari pemblokiran yang dilakukan pemerintah. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," jelas dia.
Soal dana yang berputar, Irjen Nunung menyebut ada temuan deposit dari salah satu platform sejumlah Rp 13,9 triliun.
"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," katanya.