Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menghebohkan warga Surabaya dan Mojokerto. Sebanyak 30 reka adegan diperagakan oleh tersangka, dan reka adegan pada poin 9 dianggap paling penting oleh polisi.
Tersangka, Alvi Maulana (24), asal Dusun Aek Paing Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memperagakan rangkaian aksi kejahatannya terhadap korban Tiara Angela Saraswati (25) di kamar kos Jalan Lidah Wetan, Surabaya, Rabu (17/9).
Rekonstruksi yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto mencakup 30 adegan, mulai dari kedatangan tersangka ke lokasi, proses pembunuhan, hingga pembuangan potongan tubuh korban ke Pacet, Mojokerto.
Menurut Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama, adegan paling penting terjadi pada urutan ke-9, saat tersangka melakukan penusukan di bagian leher korban di lantai dua indekos. Setelah memastikan korban tak bernyawa, tubuhnya diseret ke lantai bawah dan disandarkan di kamar mandi.
Aksi mutilasi dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB dan berlangsung selama dua jam. Tersangka memotong tubuh korban, membersihkan lokasi, dan menyiapkan potongan tubuh untuk dibuang.
Namun, tidak semua bagian tubuh dipotong pada malam itu. Sebagian baru dilakukan setelah Alvi kembali dari lokasi pembuangan di Pacet. Proses mutilasi dan penghancuran barang bukti berlangsung selama dua hari.
Advertisement
Alvi Sembunyikan Potongan Tubuh
Dalam rekonstruksi juga diperagakan bagaimana pelaku menyembunyikan potongan tubuh korban. Beberapa bagian tulang sempat disimpan di belakang lemari lantai dua, sementara potongan lainnya dimasukkan ke dalam jok motor menggunakan tas merah dan kantong plastik.
Fauzy menegaskan bahwa Alvi bertindak seorang diri tanpa bantuan pihak lain. "Semua dilakukan sendiri. Tidak ada keterlibatan orang lain," ujarnya.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Berdasarkan pengakuan Alvi, tindakan tersebut dipicu oleh akumulasi kemarahan terhadap korban yang telah lama ia pendam.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan ahli. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini pertama kali terkuak pada 4 September 2025, ketika warga Pacet, Mojokerto, menemukan serpihan potongan tubuh manusia di kawasan hutan. Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib, yang kemudian melakukan penyisiran dan identifikasi.
Hasil pemeriksaan forensik mengarah pada korban bernama Tiara Angelina Saraswati (25), kekasih pelaku. Penyelidikan lanjutan membawa polisi ke indekos pelaku di Surabaya, tempat sebagian potongan tubuh lainnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.