Polda Sumsel Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Medsos: Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pemuda di Palembang yang menyebarkan ujaran kebencian medsos melalui Facebook, berpotensi memicu keresahan dan terancam hukuman berat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Sumsel Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Medsos: Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!
Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pemuda di Palembang yang menyebarkan ujaran kebencian medsos melalui Facebook, berpotensi memicu keresahan dan terancam hukuman berat. (Merdeka.com)

Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (24) di Palembang, atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan melalui platform media sosial Facebook. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 17 September, sebagai respons terhadap unggahan provokatif yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pelaku, yang merupakan warga Jalan Swadaya, Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, menggunakan akun Facebook bernama 'Aldo Iretande' untuk memposting kalimat-kalimat yang menghina aparat dan pemerintah. Unggahan tersebut, yang dibuat pada Senin, 1 September 2025, di kawasan Jalan Brigjen HM Dhani Effendi, Palembang, kini menjadi bukti kuat dalam proses hukum.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Surapratomo Oktobrianto menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan pengingat penting bagi seluruh masyarakat. Beliau menekankan agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian maupun provokasi yang dapat merusak ketertiban umum.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Ujaran Kebencian

Penangkapan terhadap R bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Petugas berhasil melacak identitas dan lokasi pelaku setelah menemukan unggahan yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian medsos dan penghasutan di Facebook.

Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam berwarna biru yang digunakan pelaku, satu kartu SIM, serta akun Facebook tersangka yang menjadi sarana penyebaran konten provokatif.

Unggahan yang dibuat oleh Renaldo, nama lengkap pelaku, berisi kalimat-kalimat kasar dan menghina aparat serta pemerintahan. Konten ini dinilai sangat berpotensi memicu keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat luas, sehingga memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang.

Motif Pelaku dan Ancaman Hukum Terkait Ujaran Kebencian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polda Sumsel, motif di balik tindakan Renaldo menyebarkan ujaran kebencian medsos adalah rasa benci yang mendalam terhadap pemerintahan dan aparat kepolisian. Perasaan ini kemudian diekspresikan melalui unggahan-unggahan provokatif di media sosial.

Atas perbuatannya, Renaldo kini dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghasutan. Pasal ini juga memiliki ancaman pidana serupa, atau denda maksimal Rp4.500, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak kasus ujaran kebencian di ruang publik digital.

Kombes Pol Surapratomo Oktobrianto menegaskan kembali pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Beliau berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk hal-hal yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi