Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan Pencurian AC Mal Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian pendingin ruangan atau air conditioner (AC) ini didasari oleh desakan kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Peristiwa Pencurian AC Mal Tambora ini terjadi pada tanggal 28 dan 30 Agustus 2025, menyebabkan kerugian total mencapai Rp14 juta bagi pihak korban. Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tambora pada Rabu (10/9) malam sekitar pukul 18.30 WIB oleh jajaran Polsek Tambora.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku cukup sederhana namun berhasil mengelabui. Mereka masuk ke area parkiran mal dan membawa kabur dua unit mesin AC, kemudian menjualnya dengan harga Rp500 ribu per unit.
Advertisement
Advertisement
AKP Sudrajat Djumantara mengungkapkan detail modus operandi yang digunakan oleh DM dan FM dalam melakukan Pencurian AC Mal Tambora. "Modusnya, pelaku masuk ke parkiran mal, kemudian membawa kabur mesin AC. Ada dua unit yang diambil,” kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Senin malam.
Kedua pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Tambora. Penangkapan terjadi pada Rabu (10/9) malam di wilayah Tambora, Jakarta Barat, mengakhiri aksi kriminal mereka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DM adalah mantan juru parkir di Tambora, sedangkan FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mengaku baru dua kali melakukan pencurian, dan untuk mengelabui warga, mereka meminjam jaket ojek online (ojol) milik adik DM.
Advertisement
“Keduanya mengaku baru dua kali melakukan pencurian. Mereka juga bukan pengemudi ojek online (ojol), hanya meminjam jaket ojol milik adik DM untuk mengelabui warga,” jelas Sudrajat.
Advertisement
Faktor ekonomi menjadi alasan utama di balik tindakan nekat Pencurian AC Mal Tambora yang dilakukan oleh DM dan FM. AKP Sudrajat Djumantara menegaskan bahwa desakan kebutuhan sehari-hari mendorong kedua pria ini untuk melakukan tindak kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini keduanya tidak terlilit utang. Mereka hanya terdesak kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sudrajat, menyoroti motif murni ekonomi.
Penyelidikan lebih lanjut juga memastikan bahwa kedua pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksinya. “Pemeriksaan urine keduanya negatif narkoba. Jadi, kasus ini murni karena tuntutan ekonomi,” tegas Sudrajat, memastikan bahwa tidak ada faktor lain yang melatarbelakangi kejahatan ini di Tambora.
Advertisement
Advertisement
Saat ini, DM dan FM telah ditahan di Polsek Tambora guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya melakukan Pencurian AC Mal Tambora, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa konsekuensi hukum serius.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada DM dan FM adalah 7 tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak kasus pencurian, meskipun didasari oleh motif ekonomi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews