Kuasa Hukum Minta Penanganan Laporan Dugaan Pencurian Dikaji Kembali Secara Menyeluruh

. Menurut pihak kuasa hukum, masih terdapat sejumlah hal yang dinilai dapat didalami lebih lanjut sebelum perkara dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kuasa Hukum Minta Penanganan Laporan Dugaan Pencurian Dikaji Kembali Secara Menyeluruh
Kuasa Hukum Minta Penanganan Laporan Dugaan Pencurian Dikaji Kembali Secara Menyeluruh (Merdeka.com)

Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, SH., MH, mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut pihak kuasa hukum, masih terdapat sejumlah hal yang dinilai dapat didalami lebih lanjut sebelum perkara dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.

Perkara tersebut bermula ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan adanya transaksi pada rekening Bank BCA miliknya yang menurutnya tidak dilakukan secara pribadi. Berdasarkan data mutasi rekening yang diperoleh dari pihak bank, pada 17 Februari 2026 dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB tercatat sejumlah transaksi transfer dan penarikan tunai dengan total nilai mencapai Rp19.250.000.

Untuk menelusuri rangkaian kejadian tersebut, Bangun kemudian mendatangi lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung dan mencari informasi pendukung yang tersedia di lokasi.

Menurut keterangan kuasa hukum, rekaman CCTV dari lokasi memperlihatkan seseorang berinisial VL sedang melakukan aktivitas transaksi pada mesin ATM pada waktu yang berdekatan dengan transaksi yang tercatat pada rekening kliennya. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya keterlibatan pihak mana pun dalam perkara tersebut.

Laporan tersebut tercatat dalam Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 20 April 2026, proses penyelidikan dihentikan dengan pertimbangan bahwa peristiwa yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Menurut mereka, terdapat sejumlah pihak yang dinilai dapat dimintai klarifikasi untuk memperkaya proses pendalaman fakta, termasuk pihak yang disebut dalam laporan, pihak perbankan, maupun pihak yang menguasai rekaman pendukung.

Iskandar menyampaikan bahwa keberatan tersebut bukan ditujukan untuk menyimpulkan adanya pihak yang bersalah, melainkan untuk mendorong agar seluruh informasi yang tersedia dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang dianggap memadai.

“Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang menurut laporan perlu dimintai keterangan dilakukan pemeriksaan. Padahal terdapat data transaksi dan rekaman yang menurut kami dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut,” ujar Iskandar.

Di sisi lain, penanganan perkara oleh penyelidik Polri pada prinsipnya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga berpandangan bahwa proses penelusuran yang lebih komprehensif dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak serta membantu memperoleh gambaran yang lebih utuh atas peristiwa yang dilaporkan.

Atas dasar itu, Bangun Paulus Tudungta disebut telah menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, unsur pengawasan internal Polri, serta sejumlah lembaga lain untuk meminta dilakukan penelaahan kembali terhadap penghentian penyelidikan.

Mereka berharap proses tersebut dapat membuka ruang evaluasi terhadap penanganan perkara sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi