Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan temuan dugaan pelanggaran dilakukan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal dilaporkan bukan soal kuota tambahan haji 2024, melainkan dugaan pelanggaran jabatan saat penyelenggaran ibadah haji 2024.
Menurut Boyamin, berdasarkan surat tugas nomor 956 tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal, nama Yaqut selaku Menteri Agama masuk sebagai pengawas haji.
Padahal, berdasarkan aturan undang-undang nomor 8 tahun 2019, pengawas itu adalah dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Jadi Menteri Agama enggak boleh jadi pengawas. Menteri Agama itu sudah jadi amirul haj, dia sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. (Tapi jadi pengawas) diduga juga, diberikan uang (tambahan) sebagai pengawas, sehari Rp 7 juta,” kata Boyamin usai melaporkan temuannya ke KPK di Jakarta, Jumat (12/9)
“Dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri?” imbuhnya.
Dengan temuan ini, Boyamin semakin yakin dugaan keterlibatan Yaqut dalam kasus dugaan rasuah tambahan kuota haji 2024 yang dibagi tidak sesuai aturan perundangan.
“Jadi artinya apa, diduga ya pengen mengendalikan keseluruhan pengawasan supaya, pertama yang kuota haji itu tidak dimasalahkan, karena haji khusus menjadi 50 persen, sehingga diduga untuk memuluskan dari proses-proses yang penyelenggaraan haji itu sendiri,” Boyamin menandasi.
Sebagai informasi, berdasarkan surat yang dibawa Boyamin, selain nama Yaqut ada pula nama Abdul Rochman selaku wakil penanggung jawab yang diketahui sebagai staf khusus dari Yaqut.
Dia juga diduga melakukan pelanggaran jabatan dalam pelaksanaan pengawasan ibadah haji 2024. Diketahui, surat temuan Boyamin sudah disampaikan kepada KPK dan sudah diterima sebagai aduan masyarakat.