Skandal penyelewengan dana bantuan Covid-19 di Karawang menyeret tujuh orang ke balik jeruji besi. Dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat terdampak melalui program Kelompok Wirausaha Baru (KWU), justru diduga dikorupsi hingga nyaris Rp2 miliar, sebagaimana diungkap audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini melakukan penggelapan, menguasai menggunakan, menikmati uang hasil realisasi pencairan dana Bantuan pemerintah sebesar satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah, jadi sedikit lagi dua miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (11/9).
Hendra mengungkapkan, ketujuh tersangka antara lain adalah inisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD. Mereka, merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).
Adapun dalam melakukan aksi culasnya, mereka mengkoordinasi masyarakat guna mengajukan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selain itu para tersangka juga memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.
Dana yang semestinya diterima masyarakat itu lantas mereka alihkan ke pengurus GKTMTB. Kemudian dipakai buat kepentingan pribadi, disimpan dalam bentuk uang tunai, sampai membeli peralatan seperti traktor.
Dijelaskan Hendra pengungkapan ini berawal dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023. Dalam prosesnya, pihak penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 131 orang saksi.
Di sisi lain, sejumlah barang bukti mulai dari dokumen pengajuan kelompok KWU, rekening koran serta buku tabungan, laptop, traktor sawah, kwitansi dan bon pembelian, hingga uang tunai senilai Rp300 juta turut disita.
Kini para tersangka pun mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, ialah penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Advertisement